Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Ruisa Khoiriyah
JAKARTA. Asuransi Maipark Indonesia berniat mengulang kecemerlangan kinerja tahun 2011. Perusahaan asuransi yang fokus di asuransi bencana alam ini tahun 2012 menargetkan pertumbuhan premi 18% dari capaian tahun lalu.
Tahun 2011 lalu, Maipark mencatat pertumbuhan pendapatan premi 15% menjadi Rp 140 miliar. Adapun laba yang berhasil dibukukan mencapai Rp 28 miliar, naik hampir 20% dibandingkan tahun 2010.
Frans Sahusilawane, Direktur Utama Maipark, menuturkan, pertumbuhan premi Maipark tahun ini akan dikerek hingga 18% atau menjadi Rp 165 miliar. Maipark akan menempuh beberapa strategi bisnis."Melalui pengembangan bisnis perusahaan seperti desain produk," ujarnya kepada KONTAN, Rabu (4/1).
Produk asuransi akan dirancang Maipark lebih spesifik. Maipark akan menggandeng kerjasama dengan asosiasi terkait, kemudian menjualnya kepada seluruh pelaku industri asuransi umum. Ini berbeda dengan kebiasaan sebelumnya, di mana Maipark lazimnya merancang produk dan langsung menjajakan langsung ke pelaku industri umum.
Strategi kedua, Maipark akan menawarkan back up asuransi alias reasuransi fakultatif gempa bumi kepada perusahaan-perusahaan asuransi umum penyedia asuransi bencana. Harga premi asuransi di seluruh dunia kini sudah naik drastis hingga 15%-40% dengan kapasitas pertanggungan lebih kecil.
Tahun 2011 lalu, Maipark membukukan total aset sebesar Rp 183 miliar. Total pembayaran klaim perusahaan mencapai Rp 96 miliar. Sebagian besar adalah klaim gempa di Padang dan Bengkulu tahun 2009 silam. Nilai ekuitas Maipark saat ini tercatat Rp 140 miliar. Untuk ukuran perusahaan asuransi, ekuitas tersebut terbilang aman alias sesuai ketentuan.
Namun, sebagai perusahaan reasuransi, Maipark perlu menggenjot nilai ekuitasnya lagi agar sesuai tuntutan. Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, Rapat Umum Pemegang Saham Maipark tahun lalu memutuskan agar perseroan berganti baju menjadi perusahaan reasuransi. Persiapan dan pelaksanaan keputusan itu ditunggu hingga 2013 mendatang. Lalu, pemegang saham mengembalikan izin lamanya kepada Biro Perasuransian Bapepam-LK dan melayangkan permohonan izin baru sebagai perusahaan reasuransi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News