Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Mandala Multifinance (MFIN) atau Mandala Finance menilai industri multifinance akan terkena dampak dari pemberlakuan kebijakan pajak opsen kendaraan bermotor pada 2025.
Managing Director Mandala Finance Christel Lasmana memahami bahwa kebijakan tersebut sebenarnya bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Namun, dia berpendapat kebijakan itu juga berpotensi memengaruhi daya beli masyarakat dan pasar otomotif.
"Imbasnya, dapat berdampak pada sektor pembiayaan kendaraan," ungkapnya kepada Kontan, Rabu (11/12).
Oleh karena itu, Christel berharap implementasi kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan secara bertahap, dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap harga kendaraan dan permintaan pembiayaan pada 2025.
Baca Juga: Opsen Pajak Bikin Leasing Tambah Pusing
Sebagai perusahaan pembiayaan, dia bilang Mandala Finance akan terus memantau perkembangan kebijakan tersebut dan menyesuaikan strategi bisnis sesuai kebutuhan pasar.
Meski terdapat berbagai tantangan ekonomi global dan domestik, Christel tetap optimistis industri multifinance memiliki peluang untuk tumbuh positif pada 2025.
Untuk tahun depan, Christel menyampaikan Mandala Finance tetap berkomitmen untuk terus menyediakan layanan pembiayaan yang kompetitif dan relevan dengan kebutuhan masyarakat melalui prinsip kehati-hatian dan tepat sasaran untuk menjaga portofolio bisnis yang sehat.
Dia juga menyebut pihaknya akan melakukan diversifikasi portofolio, serta meningkatkan inovasi teknologi dalam produk dan layanan untuk menjawab berbagai kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, hingga akhir November 2024, Christel menerangkan total penyaluran pembiayaan Mandala Finance tercatat tumbuh sebesar 19%, jika dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno khawatir adanya implementasi opsen pajak kendaraan bermotor akan berdampak terhadap penjualan kendaraan yang ujungnya berpengaruh ke industri pembiayaan pada 2025.
"Tadinya, diprediksi penjualan bisa reborn mendekati 1 juta tahun depan, tetapi diumumkan oleh Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) bisa turun menjadi 600-700 ribu saja. Kami khawatir dan malah jadi kontraproduktif," ungkapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (5/12).
Suwandi berharap sejumlah pemangku kepentingan bisa terus berkomunikasi satu sama lainnya terkait implementasi kebijakan tersebut tepat atau tidak diberlakukan pada 5 Januari 2025.Sebab, masyarakat pastinya akan berpikir kembali untuk membeli unit kendaraan karena ada potensi kenaikan harga.
Sebagai informasi, payung hukum kebijakan opsen pajak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Opsen sendiri merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Secara umum, opsen dikenakan atas pajak terutang dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MLBB).
Baca Juga: CIMB Niaga Auto Finance Targetkan Pembiayaan Baru Rp 9,5 Triliun pada 2025
Selanjutnya: Pajak Alat Berat dan PPN 12% Berlaku Tahun Depan, Begini Respon Intraco Penta (INTA)
Menarik Dibaca: Promo 12.12 di Access by KAI, Simak Daftar Kereta yang Dapat Tarif Promo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News