kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Mandiri DPLK kelola dapen karyawan Aetra Air


Kamis, 29 September 2016 / 16:58 WIB
Mandiri DPLK kelola dapen karyawan Aetra Air


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Mandiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan (Mandiri DPLK) bekerja sama dengan PT Aetra Air dalam pengelolaan dana program pensiun. Ada dua program DPLK yang digarap, yaitu Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) dan Program Pensiun Untuk Kompensasi Pesangon (PPUKP).

Kerjasama ini dapat memberikan nilai tambah bagi karyawan PT Aetra Air yang akan memasuki masa purnabakti. Direktur Utama Mandiri DPLK Syah Amondaris dan Presiden Direktur PT Aetra Air Muhammad Selim meneken kerjasama tersebut di Jakarta, Kamis (29/9).

PT Aetra Air akan mengikutsertakan seluruh karyawan yang berjumlah 700 orang sebagai peserta. Setiap peserta akan memiliki dua rekening Mandiri DPLK yang dimulai sejak September 2016.

Menurut Syah Amondaris, kerjasama ini akan dapat meningkatkan basis nasabah perusahaan dengan jumlah peserta besar dalam portofolio perusahaan.

“Kerjasama ini juga menjadi bukti kepercayaan pelaku usaha kepada Mandiri DPLK sebagai lembaga pengelola dan penyedia produk dana pensiun yang dapat memberikan return yang optimal,” tutur Syah Amondaris.

Menurut Amondaris, terhitung Juni 2016, Mandiri DPLK telah mengelola dana pensiun maupun pesangon untuk 93.182 Peserta yang berasal dari kepesertaan Individu maupun kepesertaan Group. Total dana kelolaannya sekitar Rp 6,4 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×