Reporter: Ferrika Sari | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menghimpun dana masyarakat dan menyalurkan ke masyarakat adalah fungsi intermediasi perbankan. Beda dengan koperasi, yang menggunakan mekanisme tertutup. Hanya anggota yang bisa menyetor simpanan. Berupa simpanan pokok., simpanan wajib dan simpanan sukarela
Nah, belakangan marak koperasi gagal bayar. Usut punya usut, mayoritas menawarkan imbal hasil tinggi. Dan tak kalah parah, koperasi agresif menawarkan penghimpunan dana ke masyarakat umum yang bukan anggota. Koperasi-kopeasi itu berpraktik selayaknya bank. Mereka bisa disebut shadow banking. Bukan bank, tapi berpraktik ala perbankan.
Staf Khusus Menteri Bidang Hukum, Pengawasan Koperasi dan Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Agus Santoso mengungkapkan beberapa praktik shadow banking di koperasi. Ia menyebut ciri-ciri koperasi yang mempraktikan shadow banking.