kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Masa perpindahan agen asuransi masih enam bulan


Kamis, 13 Desember 2012 / 07:00 WIB
Masa perpindahan agen asuransi masih enam bulan


Reporter: Feri Kristianto | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Tenaga pemasaran alias agen asuransi naga-naganya harus kembali bersabar. Mereka masih harus menunggu selama enam bulan menganggur apabila hendak pindah ke perusahaan asuransi lain. De Yong Adrian, Kepala Departemen Kanal Distribusi Agency Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengatakan, mereka telah mengusulkan perubahan kepada regulator namun belum dapat tanggapan.

Menurut De Yong, AAJI pada pertengahan tahun lalu mengusulkan masa transisi perpindahan agen dari perusahaan satu ke yang lain, dipotong menjadi tiga bulan. Hal ini juga sudah disepakati pelaku usaha. Selama ini, masa transisi perpindahan sesuai kode etik keagenan adalah enam bulan. "Karena usulan belum disetujui, kami masih memakai jangka waktu enam bulan," terangnya.

Menurut De Yong, masa transisi jangka waktu enam bulan terlalu lama. Para agen juga mengeluhkan, jangka waktu tersebut dirasakan tidak manusiawi. Sebab selama enam bulan sejak keluar dari perusahaan lama, otomatis mereka tidak mendapatkan penghasilan. Makanya pelaku usaha mengusulkan supaya jangka waktu tersebut dipotong lebih pendek. "Kami coba mengakomodasi keperluan agen," ujarnya.

Sebagai tambahan, dalam standar praktik dan kode etik tenaga pemasarn AAJI tahun 2012 disebutkan aturan tentang perpindahan. Seorang agen diwajibkan melakukan perpindahan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan wajib menyerahkan kepada perusahaan asuransi jiwa terdahulu berupa surat asli pengunduran diri, serta surat pernyataan agen yang berpindah tidak melakukan twisting

Praktik twisting adalah tindakan agen yang membujuk dan atau mempengaruhi pemegang polis untuk mengubah atau mengganti spesifikasi polis yang ada dengan yang baru pada perusahaan asuransi jiwa lainnya. Untuk menghindari ini, jeda waktu pembelian polis baru dengan dana di polis yang lama juga harus menunggu waktu enam bulan.

Namun dalam kode etik itu disebutkan, salinan surat persetujuan pengunduran diri tidak diperlukan jika perusahaan asuransi jiwa tidak mengeluarkan surat tersebut dalam waktu 30 hari sejak pengunduran diri diajukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait


TERBARU

[X]
×