kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

APPI akan sertifikasi collection dan marketing


Selasa, 10 Juni 2014 / 09:51 WIB
APPI akan sertifikasi collection dan marketing
ILUSTRASI. Karyawan menunjukkan emas di Kantor Pusat Galeri 24 Pegadaian, Jalan Salemba Raya, Jakarta. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mengisyaratkan akan mewajibkan sertifikasi kepada seluruh tenaga bidang penagihan (collection) dan pemasaran (marketing). Hal ini bukan cuma untuk mengantisipasi terjadinya perbuatan curang atawa fraud, melainkan juga untuk melindungi konsumen dari keterbatasan informasi terhadap produk yang dipasarkan.

Suwandi Wiratno, Ketua Umum APPI membeberkan, tidak jarang pelaku industri multifinance kecele karena tenaga penagihan tidak menyetorkan uang cicilan atau pembayaran dari nasabah. Sementara, tenaga pemasaran kerap kurang transparan dalam menjelaskan fitur produk sehingga terjadi kesalahan interpretasi (misselling).

Walhasil, pengaduan konsumen menumpuk di meja layanan pelanggan. Umumnya, mempertanyakan soal perhitungan bunga kredit, penolakan klaim asuransi, wan prestasi kewajiban mengangsur cicilan, klaim pelanggaran klausul baku, permintaan penjadwalan ulang, perlawanan eksekusi unit jaminan. Tentunya, disamping informasi syarat dan persetujuan kredit.

Tak heran, banyak konsumen mengeluhkan soal layanan dan produk pembiayaan, termasuk juga karena keterbatasan informasi yang diberikan tenaga pemasar. “Karenanya, saya kira, ke depan, collection dan marketing ini perlu juga untuk di sertifikasi. Jadi, jika melanggar ketentuan, tinggal dicabut sertifikasi,” tutur Suwandi, kemarin.

Pasalnya, menurut dia, pelaku industri multifinance sendiri telah melaksanakan amanat Otoritas Jasa Keuangan terkait prinsip perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Antara lain, perjanjian hak dan kewajiban para pihak, layanan pelanggan, penawaran dan analisa kredit, Undang-undang Fidusia. “Namun, pengaduan yang paling banyak ditangani terkait collection dan marketing,” terang dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×