kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Masuk dalam tahap uji regulatory sandbox, ini hambatan yang dihadapi fintech Alami


Jumat, 19 Juli 2019 / 21:17 WIB
Masuk dalam tahap uji regulatory sandbox, ini hambatan yang dihadapi fintech Alami


Reporter: Agustinus Respati | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar 35 perusahaan fintech yang masuk dalam tahap uji regulatory sandbox. Perusahaan fintech tersebut terdiri dari pendaftar gelombang 1 dan 2.

Kepala Departemen Grup Inovasi Digital dan Keuangan Mikro Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Triyono menyebutkan per 1 Juli 2019 uji regulatory sandbox baru akan dimulai untuk perusahaan fintech gelombang pertama.

Salah satu fintech yang dalam uji regulatory sandbox yaitu fintech Alami. Chief Executive Officer Alami Dima Djani mengatakan, Alami telah masuk review tahap pertama untuk melakukan penyesuaian dari model bisnis agregator ALAMI dengan mengikuti ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), baik dari fitur maupun legalitas. 

"Menurut saya proses OJK tergolong mudah dipahami. Hambatan yang ada lebih ke hubungan dengan pihak ketiga dalam proses bisnis ini, misalnya bank dan institusi keuangan lainnya,"ujar Dima Djani kepada Kontan.co.id, Jumat (19/7).

Alami akan patuh dengan ketentuan OJK, terutama dalam pelaporan dan ketentuan. Tentunya dalam proses sandbox ini, OJK akan mengkaji model bisnis masing-masing kategori fintech dan akan membuat aturan yang seharusnya sudah sesuai dengan ekspektasi pasar.

Sementara itu model bisnis dari fintech Alami itu adalah agregator. Model bisnis ini yang menghubungkan pihak satu dan lainnya dengan sistem referral di bidang keuangan menggunakan teknologi informasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×