Reporter: Issa Almawadi | Editor: Sandy Baskoro
JAKARTA. Keputusan pengangkatan Iqbal Lantaro sebagai Direktur Utama PT Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen) masih menuai kontroversi. Hingga kemarin, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak kunjung melakukan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test terhadap Iqbal.
Padahal, Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menunjuk Iqbal menjadi orang nomor satu di Taspen sejak awal Mei lalu. Ini berarti sudah hampir tiga bulan posisi Iqbal menggantung di perusahaan tersebut. Selain harus lolos ujian internal di lingkungan Kementerian BUMN, direksi lembaga keuangan BUMN, seperti Taspen, wajib mengikuti fit and proper test yang dilaksanakan OJK.
Hingga kini, Kementerian BUMN masih menunggu keputusan OJK. "Kami menunggu keputusan OJK dan tidak mau berandai-andai," ungkap Deputi Menteri Negara BUMN Bidang Jasa Gatot Trihargo, kepada KONTAN, Senin (29/7).
Gatot menjelaskan, pengangkatan Iqbal sebagai Dirut Taspen sudah sesuai prosedur. Dia menganalogikan dengan direksi-direksi di perbankan, yang diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dan efektif setelah lulus fit and proper test di Bank Indonesia (BI).
Dengan analogi seperti itu, Iqbal memang harus menunggu fit and proper test dari OJK. "Semua direksi dan dewan komisaris asuransi baik BUMN dan non-BUMN wajib fit and proper test di OJK," tambah Gatot.
Sementara, Deputi Komisioner OJK Bidang Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II Dumoli Freddy Pardede, menerangkan memang sampai saat ini Iqbal belum menjalani fit and proper test. "Belum fit and proper test dan menunggu informasi klarifikasi dari BI," terang Dumoli. Sayang, KONTAN belum berhasil menghubungi Iqbal untuk meminta konfirmasi.
Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan Taspen Sudiyatmoko Sentot menyatakan karena belum mengikuti fit and proper test OJK, Iqbal tidak memiliki hak mengambil keputusan apapun terkait bisnis Taspen. Jadi, saat ini, mantan Dirut Bank Tabungan Negara (BTN) tersebut hanya memiliki kewenangan mengarahkan.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Difi Johansyah, enggan berkomentar terkait klarifikasi yang diminta pihak OJK. "Maaf, saya tidak bisa memberikan tanggapan terkait soal itu," tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News