Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending Maucash menilai perlu batas atas pendanaan dinaikkan. Direktur Marketing Maucash Indra Suryawan mengatakan hal itu bisa dilihat dari jumlah borrower perusahaan yang meminjam di atas Rp 1 miliar.
"Adapun porsinya sekitar 55% dari portofolio produktif," ucapnya kepada Kontan, Selasa (26/3).
Indra mengatakan saat ini pendanaan produktif perusahaan dimulai di pinjaman Rp 300 juta. Untuk tingkat keamanan meminjam dengan nominal tinggi, dia bilang pihaknya akan tetap menerapkan sistem yang ketat.
"Dengan sistem yang ketat dalam proses underwriting kelayakan usaha, proses analisis kredit, dan kapasitas dari si peminjam itu kami analisis dengan sebaik-baiknya. Dengan demikian, bukan hanya meminjam Rp 1 miliar, Rp 300 juta saja sudah dijalankan kami dengan proses yang sangat baik sehingga rasanya mampu dan layak untuk mendapatkan limit yang lebih besar di kemudian hari," ujarnya.
Baca Juga: Astra Financial Catatkan Total Aset Sebesar Rp 185 Triliun pada Tahun 2023
Sementara itu, Indra menerangkan kredit macet paling besar berada di pinjaman yang nominalnya kecil. Sebab, segmen yang bawah atau menengah pasti kapasitas meminjamnya kecil, di tingkat tersebut terjadi gagal bayar.
Indra menyebut kalau borrower yang bisa mendapatkan pinjaman dalam jumlah yang besar, sebenarnya pasti bankable dan secara bisnis industri pasti relatif stabil.
Indra mengatakan dalam memberikan pendanaan lebih dari Rp 2 miliar nantinya, tidak akan menggunakan permodalan fintech lending. Sebab, Maucash sebagai P2P lending adalah platform penghubung sehingga dana lender yang dijadikan pinjaman, bukan modal Maucash yang dijadikan sebagai pinjaman.
Baca Juga: OJK Akan Menaikkan Batas Atas Pembiayaan Fintech
"Contohnya, kami punya lender bank. Bank saat ini dibatasi untuk maksimal Rp 2 miliar per borrower. Nanti akan dibuka mungkin menjadi Rp 5 miliar, maka bank bisa menyalurkan langsung ke borrower dengan pinjaman Rp 5 miliar. Jadi, dana dari bank, diserahkan ke borrower dan bukan dari modal kami," tuturnya.
Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebut kemungkinan besar POJK baru yang akan dikeluarkan OJK pada tahun ini berisi soal aturan baru batas atas pendanaan yang akan dinaikkan. Adapun saat ini batas atas pendanaan fintech peer to peer (P2P) lending sebesar Rp 2 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News