Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Batas maksimum pendanaan fintech peer to peer (P2P) lending kepada setiap penerima dana atau borrower saat ini sebesar Rp 2 miliar. Hal itu tertuang dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022.
Adapun Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebut pernah mengusulkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar nominal batas atas pendanaan bisa ditambah.
Mengenai hal itu, fintech peer to peer (P2P) lending Maucash menyatakan setuju untuk batas maksimum pendanaan bisa dinaikkan. Direktur Marketing Maucash Indra Suryawan mengatakan kenaikan batas atas pendanaan tersebut akan berdampak secara positif untuk mendukung perkembangan dari para pelaku usaha yang ada di Indonesia.
"Meskipun demikian, hal itu juga perlu dilihat secara case by case. Artinya, tidak semua partner atau mitra kami bisa mendapatkan limit maksimal yang sama. Kami perlu tetap memilah dan memilih customer secara cermat untuk mencegah risiko yang tidak diinginkan," katanya kepada Kontan, Jumat (15/3).
Baca Juga: OJK Bakal Atur Ulang Batas Maksimum Pendanaan Fintech Lending
Indra menyebut apabila batas atas pendanaan fintech lending dinaikkan, seharusnya bisa mencapai sekitar Rp 4 miliar hingga Rp 5 miliar.
Jika batas atas pendanaan dinaikkan, Indra berpendapat hal itu akan berdampak positif untuk portofolio perusahaan dalam memperbesar penyaluran pendanaan produktif di berbagai sektor.
Dia menambahkan, kenaikan batas atas pendanaan juga diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas nama perusahaan di mata publik untuk memperluas jangkauan pendanaan ke sektor-sektor atau perusahaan lain yang belum disentuh Maucash.
"Dengan borrower yang bisa melakukan pinjaman Rp 4 miliar hingga Rp 5 miliar itu juga akan memiliki dampak yang lebih nyata dan luas lagi bagi percepatan pertumbuhan ekonomi di Indonesia," ujarnya.
Indra menyebut sejauh ini nilai pinjaman borrower Maucash bervariasi dari puluhan juta hingga miliaran.
Baca Juga: Maucash Sebut Peminjam Dana Didominasi Usia Muda
Dia menyebut, nilai pinjaman itu kembali disesuaikan atas kapasitas, kemampuan, dan kondisi dari bisnis masing-masing borrower, serta lamanya mereka menjadi pelanggan setia produk Maucash.
Indra menyatakan Maucash sudah menyalurkan pendanaan lebih dari Rp 6,3 triliun.
Sebagai informasi, OJK menyatakan tengah mempersiapkan Rancangan POJK fintech P2P lending sebagai tindak lanjut UU P2SK. Salah satunya akan diatur terkait dengan batas atas pendanaan fintech P2P lending. Kini, prosesnya sedang meminta masukan publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News