Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Maybank Indonesia Tbk melalui Unit Usaha Syariah menyediakan Foreign Currency Hedging iB. Produk ini memungkinkan nasabah melakukan lindung nilai (hedging) valuta asing miliknya berbasis syariah.
Produk yang diperuntukkan bagi nasabah berbentuk badan usaha yang berkedudukan di Indonesia ini diklaim satu-satunya dan pertama di Indonesia.
Dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Rabu (14/2) perseroan mengatakan, manfaat produk ini bagi nasabah antara lain untuk memitigasi risiko kerugian dari pergerakan nilai tukar selama jangka waktu tertentu sehubungan dengan kebutuhan nasabah untuk membayar kewajibannya baik berupa bagi hasil/margin/sewa dan pokok pembiayaan dalam mata uang tertentu, sedangkan sumber dana atau pendapatan untuk membayar kewajiban tersebut diperoleh dari mata uang yang berbeda.
“Upaya lindung nilai menjadi solusi bagi nasabah menghadapi volatilitas nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing khususnya dalam memitigasi risiko nilai tukar. Hal ini pun sejalan dengan arahan BI dan OJK agar perbankan Syariah mengembangkan produk lindung nilai mengingat perbankan Syariah juga memiliki pembiayaan dalam mata uang asing.” ujar Herwin Bustaman, Head Unit Usaha Syariah (UUS) Maybank Indonesia.
Lebih lanjut Herwin mengatakan produk layanan ini sebenarnya sudah dicanangkan sejak tahun 2014 dan dikembangkan dalam dua tahun terakhir. Hanya saja, proses yang memakan waktu cukup lama tersebut menurutnya dikarenakan masih belum terdapat fatwa dan regulasi yang mengatur hedging syariah pada beberapa waktu lalu.
"Hedging Syariah wajib didasari oleh kebutuhan yang riil dan tidak untuk spekulasi,” lanjutnya. Sebagai informasi saja, produk Foreign Currency Hedging iB yang disediakan UUS Maybank Indonesia adalah Forward iB dan Cross Currency Hedging IB.
Forward iB adalah perjanjian (kontrak) antara bank dengan nasabah, untuk melakukan pertukaran dua valuta yang berbeda pada satu tanggal penyelesaian tertentu berdasarkan prinsip Syariah al-Tahawwud al-Basith (Transaksi Lindung Nilai Sederhana).
Sementara Cross Currency Hedging IB adalah perjanjian (kontrak) antara bank dengan nasabah untuk melakukan serangkaian pertukaran dua valuta yang berbeda selama jangka waktu tertentu berdasarkan prinsip Syariah al-Tahawwuth al-Murakkab (Transaksi Lindung Nilai Kompleks) atau al-Tahawwud al-Basith (Transaksi Lindung Nilai Sederhana) sesuai kompleksitas transaksinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News