kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Maybank Indonesia sediakan fasilitas hedging forex berbasis syariah


Rabu, 14 Februari 2018 / 16:46 WIB
Maybank Indonesia sediakan fasilitas hedging forex berbasis syariah
ILUSTRASI. Nasabah Bertransaksi di Kantor Bank Maybank Indonesia


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Maybank Indonesia Tbk melalui Unit Usaha Syariah menyediakan Foreign Currency Hedging iB. Produk ini memungkinkan nasabah melakukan lindung nilai (hedging) valuta asing miliknya berbasis syariah.

Produk yang diperuntukkan bagi nasabah berbentuk badan usaha yang berkedudukan di Indonesia ini diklaim satu-satunya dan pertama di Indonesia. 

Dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Rabu (14/2) perseroan mengatakan, manfaat produk ini bagi nasabah antara lain untuk memitigasi risiko kerugian dari pergerakan nilai tukar selama jangka waktu tertentu sehubungan dengan kebutuhan nasabah untuk membayar kewajibannya baik berupa bagi hasil/margin/sewa dan pokok pembiayaan dalam mata uang tertentu, sedangkan sumber dana atau pendapatan untuk membayar kewajiban tersebut diperoleh dari mata uang yang berbeda.

“Upaya lindung nilai menjadi solusi bagi nasabah menghadapi volatilitas nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing khususnya dalam memitigasi risiko nilai tukar. Hal ini pun sejalan dengan arahan BI dan OJK agar perbankan Syariah mengembangkan produk lindung nilai mengingat perbankan Syariah juga memiliki pembiayaan dalam mata uang asing.” ujar Herwin Bustaman, Head Unit Usaha Syariah (UUS) Maybank Indonesia.

Lebih lanjut Herwin mengatakan produk layanan ini sebenarnya sudah dicanangkan sejak tahun 2014 dan dikembangkan dalam dua tahun terakhir. Hanya saja, proses yang memakan waktu cukup lama tersebut menurutnya dikarenakan masih belum terdapat fatwa dan regulasi yang mengatur hedging syariah pada beberapa waktu lalu.

"Hedging Syariah wajib didasari oleh kebutuhan yang riil dan tidak untuk spekulasi,” lanjutnya. Sebagai informasi saja, produk Foreign Currency Hedging iB yang disediakan UUS Maybank Indonesia adalah Forward iB dan Cross Currency Hedging IB.

Forward iB adalah perjanjian (kontrak) antara bank dengan nasabah, untuk melakukan pertukaran dua valuta yang berbeda pada satu tanggal penyelesaian tertentu berdasarkan prinsip Syariah al-Tahawwud al-Basith (Transaksi Lindung Nilai Sederhana).

Sementara Cross Currency Hedging IB adalah perjanjian (kontrak) antara bank dengan nasabah untuk melakukan serangkaian pertukaran dua valuta yang berbeda selama jangka waktu tertentu berdasarkan prinsip Syariah al-Tahawwuth al-Murakkab (Transaksi Lindung Nilai Kompleks) atau al-Tahawwud al-Basith (Transaksi Lindung Nilai Sederhana) sesuai kompleksitas transaksinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×