kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.837.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.991   62,00   0,37%
  • IDX 7.097   -67,03   -0,94%
  • KOMPAS100 977   -12,33   -1,25%
  • LQ45 719   -12,76   -1,74%
  • ISSI 250   -1,82   -0,73%
  • IDX30 391   -7,50   -1,88%
  • IDXHIDIV20 489   -9,60   -1,93%
  • IDX80 110   -1,54   -1,38%
  • IDXV30 134   -2,11   -1,54%
  • IDXQ30 128   -2,18   -1,68%

Mei, klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Rp 8 triliun


Senin, 20 Juni 2016 / 19:21 WIB
Mei, klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Rp 8 triliun


Reporter: Dina Farisah | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) mencatatkan klaim jaminan hari tua (JHT) naik cukup tinggi sepanjang Mei 2016. Namun, rasio klaim ini dinilai masih terkendali.

Kepala Urusan Komunikasi Eksternal BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menjelaskan, total klaim JHT hingga Mei mencapai Rp 8 triliun. Lonjakan klaim JHT terjadi pada bulan Mei dengan nilai klaim Rp 1,5 triliun. Jumlah klaim ini naik 50% dibandingkan bulan normal yang rata-rata sekitar Rp 1 triliun.

Menurut Utoh, banyak kasus klaim yang ditangani BPJS Ketenagakerjaan pada bulan Mei. Sebagai gambaran, rata-rata kasus yang ditangani BPJS setiap bulan berjumlah 80.000 kasus. "Namun, pada bulan Mei 2016 kami menangani sebanyak 233.000 kasus. Meski banyak yang klaim, namun nominalnya kecil-kecil, sehingga tidak mengganggu arus kas kami," paparnya, Rabu (15/6).

Utoh bilang, dari total klaim JHT tersebut, 90% diantaranya merupakan klaim dari pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Sisanya mengajukan klaim JHT dengan alasan pengunduran diri (resign) dari perusahaan yang bersangkutan dan dengan alasan meninggalkan Indonesia. Hanya sebagian kecil yang mengajukan klaim dengan alasan usia tua (pensiun).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×