Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi
Kabar baiknya, OJK bersama dengan pemerintah telah melihat potensi perlambatan tersebut. Regulator berancang-ancang untuk memberikan stimulus berupa jaminan kredit modal kerja (KMK) dari pemerintah kepada beberapa perusahaan yang dinilai berdampak sistemik untuk menopang pertumbuhan kredit.
Sebagai informasi saja, per Maret 2020 OJK mencatatkan kredit perbankan masih tumbuh 7,95% secara tahunan.
Baca Juga: Bank BUMN restrukturisasi kredit Rp 120,86 triliun, ini perincian masing-masing bank
Hal tersebut ditopang dari pertumbuhan kredit valas yang kenaikannya cukup tinggi 16,84% secara year on year (yoy).
Adapun, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 9,54% yoy. Sementara rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) gross tercatat rendah 2,77% dan NPL net 0,98%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News