Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank-bank penadah dana simpanan term deposit valas (TD Valas) devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) dan para perusahaan eksportir, sedang menunggu terbitnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang dijadwalkan terbit pada Januari 2025.
Tujuan revisi aturan ini adalah untuk meningkatkan cadangan devisa dan mengoptimalkan pemanfaatan devisa hasil ekspor bagi perekonomian nasional untuk meningkatkan likuiditas valuta asing dalam negeri dan memperkuat ketahanan ekonomi.
Menurut sumber yang membisikkan ke Kontan, pemerintah akan meningkatkan minimal jumlah porsi dan waktu penempatan dana DHE SDA dari sebelumnya mewajibkan minimal 30% dari total dana hasil ekspor ditempatkan selama tiga bulan, nantinya akan menjadi minimal jumlah penempatan 50% selama minimal 6 bulan, bahkan sampai 12 bulan di bank.
Baca Juga: Revisi Aturan Wajib Parkir DHE Tambah Beban Eksportir
Yang menarik adalah, meski waktu penempatan minimal diperpanjang, bunga deposito atau imbal hasil yang ditawarkan kepada para eksportir akan naik, bahkan lebih tinggi dari yang ditawarkan oleh Singapura yang maksimal sebesar 3,98% per annum (p.a).
Menurut sumber yang membisikkan ke Kontan, pemerintah akan menetapkan bunga TD Valas spesial untuk para eksportir yang menempatkan dana DHE SDA di bank dalam negeri, dengan bunga sebesar 4,48% p.a.
Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran, Arianto Muditomo menilai, bank memungkinkan memberikan imbal hasil simpanan valas 4,48% jika likuiditas valas cukup memadai dan kondisi pasar global mendukung.
Perbedaan bunga dengan Singapura sebesar 50 basis poin menjadi daya tarik bagi eksportir, namun bank perlu memastikan sumber pendanaan valas yang kompetitif.
"Namun imbal hasil 4,48% pada simpanan valas akan meningkatkan cost of fund (COF) bank, menambah beban bunga dan menekan margin bunga bersih (NIM) jika kredit valas tidak dapat disalurkan dengan suku bunga setara. Instrumen investasi dengan imbal hasil tinggi, seperti obligasi global, akan menjadi kunci agar bank tetap memperoleh margin yang sehat," ungkap Arianto kepada Kontan.
Lebih Lanjut Arianto menyatakan, kompetisi antar bank untuk menarik simpanan valas dapat memicu persaingan bunga yang agresif, sementara potensi pergeseran pendanaan dari rupiah ke valas juga menambah tantangan pengelolaan likuiditas.
Baca Juga: Kinerja Industri Batubara 2024 Terbebani Kewajiban Tarif Royalti, DHE hingga DMO
Meski begitu, pada dasarnya revisi aturan DHE dapat meningkatkan penerimaan devisa dan mengurangi risiko capital flight, tetapi menambah tekanan pada likuiditas dan margin bank.
"Bank perlu menyesuaikan strategi investasi valas untuk mempertahankan profitabilitas, sementara pemerintah perlu memberikan insentif agar dampak kebijakan ini tetap positif bagi sektor perbankan," ungkapnya.
Merespons hal tersebut, sejumlah bank penadah dana DHE SDA tersebut mendukung positif terhadap langkah pemerintah tersebut. PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) misalnya, bank pelat merah yang memiliki fokus bisnis di segmen BNI Xpora yang mendukung para UMKM eksportir ini salah satunya masih menunggu terbitnya revisi dari aturan tersebut.
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo Budiprabowo menyampaikan, pihaknya menyambut positif revisi aturan Dana Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) melalui perpanjangan tenor dan tingkat imbal hasil yang lebih kompetitif, sehingga mampu meningkatkan daya tarik simpanan valas di dalam negeri.
"Tingkat ambil hasil yang ditawarkan cukup realistis untuk diimplementasikan, terutama melalui optimalisasi pengelolaan likuiditas valas. BNI akan memanfaatkan kebijakan ini sebagai source of fund Valas untuk penyaluran ke aset jangka pendek di bawah satu tahun," ungkap Okki kepada Kontan, Kamis (2/1).
Lebih lanjut Okki menyebut, optimalisasi pengelolaan likuiditas valas oleh BNI salah satunya dengan menempatkan dana funding valas tersebut ke instrument investasi yang memberikan imbal hasil optimal, seperti misalnya obligasi dan instrument pasar keuangan yang memberikan hasil optimal dalam valas.
Baca Juga: Industri Tambang Bersiap Hadapi Tantangan Baru, Menyusul Revisi DHE SDA
BNI juga terus menjalin kerja sama erat dengan regulator guna memastikan penyesuaian kebijakan berjalan lancar serta mengedepankan efisiensi operasional untuk menjaga daya saing sekaligus memberikan nilai tambah kepada nasabah eksportir.
"Kami percaya kebijakan ini dapat meningkatkan kepercayaan pelaku usaha terhadap sistem perbankan nasional, sekaligus memperkuat cadangan devisa negara," ungkapnya.
Hingga November 2024, DPK valas BNI (bank only) tumbuh 7,5% yoy sejalan dengan kebijakan Dana DHE SDA dengan tenor sampai dengan 3 bulan. Secara tenor, dominan penempatan dana dilakukan untuk tenor 1-3 bulan dengan kisaran bunga yang menyesuaikan dengan besaran nominal dan tenor penempatan dari nasabah.
Sementara itu PT Bank Mandiri Tbk juga mendukung terkait Langkah pemerintah tersebut. VP Corporate Communication Bank Mandiri Ricky Andriano, sebagai salah satu bank devisa, Bank Mandiri terus memperkuat layanan guna mendukung eksportir dalam menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) di perbankan dalam negeri.
"Terkait rencana pemerintah tersebut, Bank Mandiri sebagai perusahaan BUMN akan mengikuti ketentuan yang berlaku dalam mengeksekusi berbagai inisiatif pemerintah guna memperkuat dan melindungi perekonomian nasional," ungkapnya kepada Kontan.
Menurut Ricky, melalui layanan pembukaan rekening khusus DHE SDA maupun rekening operasional, layanan transfer valas dengan rate yang kompetitif, solusi trade untuk kebutuhan advising maupun financing atas transaksi ekspor yang dapat diakses melalui aplikasi Kopra by Mandiri, sehingga nasabah dapat mengakses layanan dengan mudah dimanapun dan kapanpun.
Bank Mandiri terus mencatat kenaikan dana DHE terutama yang terkait sumber daya alam (SDA) sampai November 2024, yakni mencapai 206,6% dari posisi Juli 2023 sebelum peraturan pengendapan dana minimum 30% diberlakukan.
Dari sisi bank swasta nasional, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) juga mendukung kebijakan pemerintah, dan regulator termasuk terkait rencana revisi aturan TD DHE SDA.
"BCA senantiasa berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, terkait dengan implementasi revisi aturan TD DHE SDA. Sebagai informasi, Sejak Maret 2023, BCA telah menjadi bank perantara untuk transaksi penempatan term deposit (TD) operasi pasar terbuka konvensional DHE Sumber Daya Alam (SDA) mata uang USD kepada Bank Indonesia," ungkap EVP Corporate Communication and Responsibility BCA, Hera F. Haryn kepada Kontan.
Selanjutnya: Kinerja Diproyeksi Positif di 2025, Cek Rekomendasi Saham Aneka Tambang (ANTM)
Menarik Dibaca: Hujan Terjadi di Mana? Ini Prakiraan Cuaca Besok (3/1) di Jawa Barat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News