Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus Jiwasraya, Direktur Utama PT Hanson International (MYRX) Tbk Benny Tjokrosaputro akhirnya buka suara. Ia merasa dirinya dikorbankan dalam kasus ini tanpa menimbang keterlibatan pihak lain.
“Itu sesuatu yang memang dialami oleh pak Benny (dikorbankan),” kata Pengacara Benny Tjokro, Bob Hasan kepada Kontan.co.id, Minggu (2/2).
Baca Juga: Pulihkan kerugian kasus Jiwasraya, Kejagung bidik aset Benny Tjokro dan Heru Hidayat
Bob Hasan berkomentar demikian, pasca Benny melayangkan protes terhadap penetapannya sebagai tersangka melalui secarik kertas yang diberikan kepada awak wartawan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat lalu (31/1).
Dalam secarik kertas tersebut, Benny mempertanyakan dua hal. Pertama, ia menyebut ada puluhan manajer investasi berarti ada puluhan atau ratusan jenis saham yang membuat rugi.
“Tapi kenapa tidak semua ditangkap? Kenapa cuma Hanson,” protes Benny dalam surat tersebut.
Kedua, Benny juga mempertanyakan pihak-pihak yang membeli saham Hanson Internasional dalam investasi Asuransi Jiwasraya.
“Saham Hanson yang ada di dalam manajer investasi milik Jiwasraya dibeli dari siapa? Mudah kok dicari kalau ketemu penjualanya, jadi jelas. Ingat loh, MYRX itu perusahaan terbuka (Tbk), jadi ada lebih dari 8.000 pemegang saham,” ungkapnya.
Baca Juga: Rekening efek diblokir, APEI: Nasabah bisa ajukan keberatan
Kejaksaan Agung sendiri tengah membidik aset milik Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat untuk memulihkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi di Asuransi Jiwasraya. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan aset mereka disita oleh kejaksaan.
Sebelumnya, kejaksaan telah menyita aset milik Benny Tjokro seperti Mercedez Benz dengan nomor polisi B 70 KRO dan memblokir 84 aset tanah di Kabupaten Lebak, Banten, serta 72 tanah di Tangerang.
Baca Juga: Rekening efek diblokir, APEI: Nasabah bisa ajukan keberatan
Sementara dari Heru, penyidik Kejagung mengambil dokumen-dokumen terkait saham serta menelusuri aset lainnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiono menjelaskan, perkara tindak pidana korupsi memuat ketentuan hukuman pidana penjara, pembayaran uang pengganti yang dikorupsi serta penyitaan aset pelaku.
“Hal ini sebagai upaya penyidik untuk menyelamatkan keuangan negara. Nantinya, kerugian negara dihitung dari jumlah uang yang diganti (tersangka),” kata Hari kepada Kontan.co.id, Sabtu (1/2).
Baca Juga: Nasabah bisa ajukan keberatan, masalah pemblokiran rekening efek temui titik terang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News