Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana merger antara PT Bank Dinar Indonesia Tbk (DNAR) dengan PT Bank Oke Indonesia sepertinya harus tertunda lantaran perizinan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum terbit. Sedianya, penggabungan usaha kedua bank ini berlaku efektif pada 2 Mei 2019.
"Kami masih menunggu proses perizinan dari OJK bidang perbankan," kata Direktur Utama Bank Dinar Hendra Lie Selasa (7/5).
Sejatinya, OJK bidang pengawasan pasar modal sudah lebih dulu memberikan restu penggabungan pada 8 Maret 2019. Namun, dalam pengumuman resminya di Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen bank mengatakan, penggabungan usaha dua bank ini baru akan efektif jika sudah mengantongi seluruh izin, termasuk dari OJK bidang perbankan.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan IV OJK Budi Armanto bilang belum turunnya izin dari Otoritas lantaran kedua bank masih belum merampungkan beberapa prosedur.
“Ada beberapa prosedur yang berjalan, sementara sekarang prosesnya sedang fit and proper test direksi bank hasil akuisisi,” katanya kepada Kontan.co.id.
Sebagai tambahan, bank hasil akuisisi kelak yang akan bernama PT Bank Oke Indonesia Tbk kelak akan dinakhodai Lim Cheol Jin yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama Bank Oke. Sedangkan Hendra akan menduduki kursi Wakil Direktur Utama.
Setelah penggabungan rampung, bank hasil akuisisi kelak akan disuntik modal secara berkala oleh pemegang saham pengendali, yaitu Apro Finance. Mulai 2019 hingga 2021 Apro tiap tahunnya akan menyertakan modal Rp 500 miliar.
Ini bertujuan agar bank hasil akuisisi kelak dapat masuk ke kelas Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) 3 dengan modal inti Rp 1 triliun hingga Rp 5 triliun.
Meski begitu, Hendra bilang, belum turunnya izin dari OJK ini tak terkait dengan penolakan dari serikat pekerja kedua bank. Penolakan terjadi lantaran para pekerja menolak opsi ketenagakerjaan yang tertuang dalam rencana penggabungan usaha.
Secara sederhana, Bank Dinar dan Bank Oke sebelumnya hanya akan memberikan satu kali pesangon bagi pegawai dalam rangka penggabungan, Sesuai pasal 163 ayat (1) UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sementara pekerja meminta dua kali pesangon baik untuk pekerja yang akan kembali bekerja di perusahaan hasil akuisisi, maupun pekerja yang diberhentikan. Sesuai pasal 163 ayat (2).
Beda dua pasal tersebut terletak dari siapa yang memutuskan hubungan kerja diakhiri atau dilanjutkan. Pasal 163 ayat (1) berlaku untuk pekerja yang tidak berkenan melanjutkan pekerjaannya di bank hasil penggabungan. Sementara pasal 163 ayat (2) berlaku untuk keputusan yang diambil oleh perusahaan.
Adapula ketentuan soal pengurangan pesangon dari ketentuan tersebut yang berasal dari uang pensiun. Dan beberapa benefit ketenagakerjaan lainnya yang dibedakan antara pekerja yang memutuskan tak melanjutkan dengan yang melanjutkan kerja di bank hasil akuisisi.
“Sudah ada kesepakatan dengan para pekerja, semua permasalahan ketenagakerjaan sudah dipenuhi,” kata Hendra.
Ketua Serikat Pekerja Bank Dinar Daniel juga bilang, para pekerja telah mencapai kesepakatan dengan manajemen. Meskipun kata Daniel, tak semua tuntutan dipenuhi.
“Permasalahan ketenagakerjaan saat ini sudah selesai, Kami sudah mencapai kesepakatan dalam negosiasi. Memang tidak semua tuntutan terpenuhi, tapi ini setidaknya kesepakatan tersebut win-win solution bagi kedua pihak,” kata Daniel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News