Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menghadapi masa pensiun memang sesuatu yang perlu disiapkan sejak dini. Bagaimana tidak, di periode tersebut, seseorang sudah tidak lagi produktif dan memperoleh pendapatan tetap sekalipun masih perlu memenuhi kebutuhan hidupnya.
Memang, sebagai pekerja, kita akan mendapatkan dana dari Jaminan Hari Tua (JHT) dari program wajib BP Jamsostek yang telah diikuti selama aktif bekerja. Terlebih, baru-baru ini keluar aturan dimana JHT baru bisa dicairkan ketika seseorang berusia 56 tahun yang merupakan rata-rata usia pensiun.
Adapun, aturan tersebut dikeluarkan agar sesuai dengan amanah UU Nomor 40 tahun 2004 yang menyatakan bahwa program JHT bertujuan menjamin peserta menerima uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Dana tunai JHT memang bisa menjadi jaminan di masa pensiun, namun bukan menjadi satu-satunya cara untuk tetap memperoleh pemasukan ketika sudah pensiun.
Baca Juga: Pengusaha: Pembayaran Manfaat JHT di Usia 56 Tahun Tepat Bagi Kesejahteraan Pekerja
Perencana Keuangan OneShildt Consulting Risza Bambang pun menyarankan bagi pekerja yang saat ini masih aktif terutama pekerja muda untuk mulai memikirkan penempatan dana di aset lain.
“Diperlukan komitmen dan kesadaran yang tinggi untuk menyisihkan dana pensiun dan dana hari tua sejak dini, agar akumulasi dan investasi dana bisa menjadi pengganti pendapatan di masa tua,” ujar Bambang.
Lantas, bagaimana penempatan dana investasi yang tepat untuk menjamin hari tua? Sebagai prioritas, Program Dana Pensiun baik dari lembaga keuangan maupun pemberi kerja menjadi salah satu instrumen yang tepat.
Bukan tanpa alasan, instrumen memberikan manfaat tunai secara regular, misalnya bulanan, untuk dapat dijadikan pengganti pendapatan. Namun, perlu menghitung nilai dana pensiun dengan benar dan menyeluruh agar manfaat dana bulanan tersebut bisa cukup menghidupi nasabah sampai dengan meninggal.
Baca Juga: Mengapa JHT Baru Bisa Cair Saat Peserta Berusia 56 Tahun? Simak Penjelasan DJSN
Bambang pun juga menyebut bahwa untuk anak muda sebenarnya bisa lebih fleksibel untuk menempatkan investasinya dibandingkan orang tua karena punya jangka waktu yang lebih panjang.
Hanya saja, tidak disarankan untuk pilih instrumen investasi yang beresiko tinggi walaupun ada potensi imbal hasil yang lebih besar daripada jenis instrumen lainnya.
“Yang tidak boleh adalah saham derivatif, saham yang bukan Blue Chip. Bahkan saham blue chip pun harus dilimitasi maksimal 20%,” imbuh Bambang.
Baca Juga: Kalangan Pengusaha Respons Positif Kebijakan Terbaru Program JHT
Adapun, urutan instrumen investasi yang menjadi prioritas Bambang untuk jaminan di hari tua ialah dana penisun iuran pasti, anuitas, SBN, obligasi korporasi, reksadana, saham blue chip, dan properti. Intinya, perlu diperhatikan bahwa imbal hasil harus bisa lebih besar daripada bunga inflasi namun tingkat risikonya medium.
Sementara itu, perlu juga melakukan review setiap tahun terhadap portofolio investasi yang dimiliki. Alasannya, semakin mendekati masa pensiun sehingga proporsi alokasi aset harus disesuaikan dengan tingkat risiko.
Selain investasi, Bambang pun menyarankan untuk seseorang agar memiliki proteksi berupa asuransi kesehatan yang setidaknya bisa mencakup rawat inap, rawat jalan, kaca mata dan gigi. Selanjutnya, proteksi asuransi kecelakaan juga diperlukan karena ada risiko tinggi terkait patah tulang bagi orang tua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News