Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menghadapi masa pensiun memang sesuatu yang perlu disiapkan sejak dini. Bagaimana tidak, di periode tersebut, seseorang sudah tidak lagi produktif dan memperoleh pendapatan tetap sekalipun masih perlu memenuhi kebutuhan hidupnya.
Memang, sebagai pekerja, kita akan mendapatkan dana dari Jaminan Hari Tua (JHT) dari program wajib BP Jamsostek yang telah diikuti selama aktif bekerja. Terlebih, baru-baru ini keluar aturan dimana JHT baru bisa dicairkan ketika seseorang berusia 56 tahun yang merupakan rata-rata usia pensiun.
Adapun, aturan tersebut dikeluarkan agar sesuai dengan amanah UU Nomor 40 tahun 2004 yang menyatakan bahwa program JHT bertujuan menjamin peserta menerima uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Dana tunai JHT memang bisa menjadi jaminan di masa pensiun, namun bukan menjadi satu-satunya cara untuk tetap memperoleh pemasukan ketika sudah pensiun.
Baca Juga: Pengusaha: Pembayaran Manfaat JHT di Usia 56 Tahun Tepat Bagi Kesejahteraan Pekerja
Perencana Keuangan OneShildt Consulting Risza Bambang pun menyarankan bagi pekerja yang saat ini masih aktif terutama pekerja muda untuk mulai memikirkan penempatan dana di aset lain.
“Diperlukan komitmen dan kesadaran yang tinggi untuk menyisihkan dana pensiun dan dana hari tua sejak dini, agar akumulasi dan investasi dana bisa menjadi pengganti pendapatan di masa tua,” ujar Bambang.
Lantas, bagaimana penempatan dana investasi yang tepat untuk menjamin hari tua? Sebagai prioritas, Program Dana Pensiun baik dari lembaga keuangan maupun pemberi kerja menjadi salah satu instrumen yang tepat.
Bukan tanpa alasan, instrumen memberikan manfaat tunai secara regular, misalnya bulanan, untuk dapat dijadikan pengganti pendapatan. Namun, perlu menghitung nilai dana pensiun dengan benar dan menyeluruh agar manfaat dana bulanan tersebut bisa cukup menghidupi nasabah sampai dengan meninggal.
Baca Juga: Mengapa JHT Baru Bisa Cair Saat Peserta Berusia 56 Tahun? Simak Penjelasan DJSN