Reporter: Dina Farisah | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Dana kelolaan PT Panin Asset Management (PAM) makin mengembang. Program pengampunan pajak atau tax amnesty bakal memperbesar dana kelolaan manajer investasi ini.
Per Juli 2016, total dana kelolaan Panin sebesar Rp 11,56 triliun. Jumlah ini tumbuh 4,87% dibandingkan periode sama tahun lalu. Enam produk reksadana saham Panin masih menjadi kontributor utama dana kelolaan yakni sebesar Rp 9,4 triliun.
Hingga akhir tahun nanti, Panin menargetkan dapat meningkatkan dana kelolaan menjadi Rp 15 triliun hingga Rp 16 triliun. Kenaikan dana kelolaan diharapkan datang dari program amnesti pajak.
Namun, sebagai salah satu penampung dana repatriasi tax amnesty, Panin tidak memiliki target khusus dalam meraih dana kelolaan. Target utama Panin adalah membantu pemerintah dalam menyukseskan tax amnesty.
Panin pun gencar melakukan pendampingan kepada calon nasabah. Rudiyanto, Direktur Panin Asset Management mengatakan, pihaknya telah memulai pendampingan kepada masyarakat untuk mengisi formulir tax amnesty.
Sejauh ini, proses pengisian formulir memakan waktu cukup lama hingga lebih dari empat jam. Itu baru proses awal pengisian formulir.
Belum lagi ada serangkaian proses yang harus dilalui para wajib pajak. Hal ini merupakan tantangan tersendiri bagi Panin untuk menjaring dana tersebut ke dalam reksadana.
"Hingga saat ini, sudah ada deklarasi dan sudah ada dana yang masuk ke reksadana," kata Rudiyanto kepada KONTAN, Jumat (26/8). Namun, ia tidak menyebutkan berapa dana yang telah masuk ke reksadana Panin.
Panin melihat antusias investor untuk menggali informasi terkait tax amnesty sangat tinggi namun cenderung wait and see terlebih dahulu karena masih tersisa tenggat waktu untuk deklarasi.
Catatan saja, tarif tebusan untuk deklarasi untuk periode 1 Juli 2016 hingga 30 September 2016 sebesar 2%. Rudiyanto memprediksi, wajib pajak akan memanfaatkan periode penebusan selanjutnya yaitu 1 Oktober 2016 hingga 31 Desember 2016 dengan tarif tebusan 3%.
Saat ini, Panin tengah menawarkan produk kontrak pengelolaan dana (KPD) yang dikhususkan menampung dana repatriasi. Jumlah KPD akan disesuaikan dengan nasabah, sebab satu KPD mewakili satu nasabah.
Untuk reksadana terbuka (open end), pihaknya belum mengeluarkan produk khusus penampung dana repatriasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News