kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Panin AM: Formulir tax amnesty terlalu banyak


Jumat, 26 Agustus 2016 / 22:30 WIB
Panin AM: Formulir tax amnesty terlalu banyak


Reporter: Dina Farisah | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Sejak penunjukkannya sebagai salah satu manajer investasi yang berhak menampung dana repatriasi tax amnesty, PT Panin Asset Management gencar melakukan pendampingan kepada calon nasabah. Panin menaruh harap dapat menjaring dana besar ini.

Rudiyanto, Direktur PT Panin Asset Management mengatakan telah memulai pendampingan kepada masyarakat untuk mengisi formulir tax amnesty. Sejauh ini, proses pengisian formulir memakan waktu cukup lama hingga lebih dari empat jam. Itu baru proses awal pengisian formulir.

Sebab dana yang besar-besar butuh waktu lama untuk melengkapi formulir. Belum lagi ada serangkaian proses yang harus dilalui para wajib pajak. Hal ini merupakan tantangan tersendiri bagi Panin untuk menjaring dana tersebut ke dalam reksadana.

"Kami terus membantu masyarakat dengan melakukan pendampingan saat pengisian formulir. Hingga saat ini, sudah ada deklarasi dan sudah ada dana yang masuk ke reksadana," terang Rudiyanto kepada KONTAN, Jumat (26/8).

Namun Rudiyanto tidak menyebutkan berapa dana yang telah masuk ke reksadana Panin. Selain lamanya proses pengisian formulir tax amnesty, Panin juga menghadapi kendala pendampingan berupa tidak meratanya pengetahuan yang dimiliki petugas pelayanan pajak.

Cukup rumitnya proses tersebut membuat banyak investor yang menahan diri untuk deklarasi saat ini. Apalagi, sekarang masih tersisa tenggat waktu cukup lama untuk deklarasi.

Untuk diketahui, tarif tebusan untuk deklarasi tertanggal 1 Juli 2016 hingga 30 September 2016 sebesar 2%. Rudiyanto memprediksi wajib pajak baru akan memanfaatkan periode penebusan selanjutnya yaitu tertanggal 1 Oktober 2016 hingga 31 Desember 2016 dengan tarif tebusan 3%.

"Kami optimistis tax amnesty ini berhasil. Namun apabila realisasinya hanya separuh dari target pemerintah, hal tersebut sudah cukup baik," terang Rudiyanto.

Panin berharap pendampingan yang diberikan kepada wajib pajak berujung pada penanaman dana wajib pajak di reksadana Panin. Sebagai salah satu penampung dana repatriasi tax amnesty, Panin tidak memiliki target khusus dalam meraih dana kelolaan. Sebab, target utama Panin adalah membantu pemerintah dalam menyukseskan tax amnesty.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×