Reporter: Bambang Rakhmanto | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Meskipun pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertunda, pemerintah tetap berharap RUU OJK bisa disahkan dalam masa sidang parlemen tahun depan.
"Spirit yang harus ditangkap adalah sistem pembinaan dan pengawasan yang ada saat ini sudah baik. Apakah itu pengawasan pasar modal oleh Bapepam-LK, maupun pengawasan perbankan oleh BI," tutur Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo di Jakarta, Jumat (17/12)
Fungsi pengawasan oleh lembaga-lembaga tersebut tetap berjalan. Oleh karena itu, pemerintah optimistis penundaan OJK tidak ada akan menimbulkan reaksi yang berlebihan di pasar.
Meskipun demikian, tambah Agus, pemerintah tetap ingin OJK bisa terbentuk sesegera mungkin. "Amanat UU BI adalah membentuk lembaga independen, sehingga kita harus yakin lembaga itu lebih baik dari yang ada sekarang. Semua yang kurang baik harus diyakinkan tidak terulang di OJK," katanya.
Pemerintah, menurut Agus, menyayangkan RUU OJK tidak bisa diselesaikan akhir tahun ini. "Kami menyayangkan batas waktu akhir tahun ini terlewat. Namun kami tidak ingin mengorbankan kualitas, sehingga penundaan ini sebenarnya sudah disepakati," katanya.
Oleh karena itu, kata Agus, pemerintah berharap RUU OJK dapat diselesaikan pada masa sidang parlemen pada tahun mendatang. "Dalam masa sidang berikutnya, akan segera dibahas kembali. Kami harapkan pada masa sidang mendatang sudah disepakati," katanya.
Ekonom BNI Rosadi TA Montol mengatakan, sejak awal RUU OJK memang sudah diprediksi sulit untuk selesai akhir tahun ini karena cukup banyak materi yang belum dibahas secara komprehensif. "OJK merupakan perluasan dari fungsi pengawasan yang selama ini dimiliki BI. Namun, OJK juga mengawasi industri keuangan non bank, banyak area yang harus di-cover," katanya.
Oleh karena itu, lanjut Rosadi, banyak aspek yang harus dibahas secara matang. "Embel-embelnya banyak, sepanjang belum clear sulit diputuskan. Jangan sampai keputusan dibuat terburu-buru, sehingga inilah yang mungkin membuat penyelesaian RUU OJK sulit untuk tepat waktu," paparnya.
Konsep terakhir yang diajukan, tambah Rosadi, adalah OJK yang berdiri sendiri tetapi tetap terhubung dengan Gubernur BI. "Namun sejauh ini, konsep tersebut belum clear. Masih perlu kesepakatan lebih lanjut," katanya.
Meskipun penyelesaian RUU OJK terlambat, menurut Rosadi, diperkirakan tidak mempengaruhi sentimen pasar. "Hampir tidak ada dampak negatif akibat keterlambatan ini. Sekarang pasar lebih peduli terhadap kondisi ekonomi makro dan perkembangan pemulihan global," katanya.
Menanggapi molornya OJK Ketua Pansus OJK Nusron Wahid mengaku selama DPR tetap tidak akan berubah pendiriannya. "Kami akan terus mempertahankan pendirian yang selama ini kami pegang, jadi selama pemerintah tidak mengikuti kesepakatan DPR yaitu anggota komisioner bukan dari pemerintah tetapi dari DPR," aku Nusron.
"Selama ini pemerintah berpegangan pada hasil studi banding negara-negara yang menggunakan OJK, padahal negara-negara itu berbeda dengan itu, mereka menggunakan sistem parlemen sedangkan kita presidensil, jadi tidak sama," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News