| Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Pelaku pasar menunggu keputusan Bank Indonesia (BI) untuk rencana relaksasi aturan migrasi kartu debet dari magnetik ke cip. Pasalnya, industri penerbit kartu tinggal memiliki waktu 6 bulan untuk migrasi kartu debit ke cip dengan tenggat waktu pada 1 Januari 2016.
Darmadi Sutanto, Ketua Umum Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), mengatakan, pihaknya mewakili perbankan dan prinsipal berharap BI segera mengumumkan rencana relaksasi aturan debet ke cip untuk menindaklanjuti kerja bank dalam memproses teknologi cip.
Lanjutnya, industri tengah meminta kepada BI untuk memperpanjang waktu migrasi kartu debet ke cip dengan skema yang mirip seperti penundaan aturan kartu kredit. “Kami meminta penerapan kartu debet ke teknologi cip menjadi 1 Juli 2016, dari aturan 1 Januari 2016,” katanya, kepada KONTAN, Minggu (31/5).
Nah, usulannya adalah penerapan teknologi kartu debet ke cip per 1 Juli 2016 khusus untuk kartu debet dari nasabah baru. Sedangkan, kartu debet yang lama dapat bermigrasi ke cip sesuai dengan batas waktu yang berlaku atau ketika perpanjangan kartu (renewal).
Irni Palar, Country Manager MasterCard Indonesia PT Mastercard Indonesia, tidak mudah untuk industri memenuhi aturan migrasi debet ke cip itu. Apalagi untuk bank atau prinsipal yang memiliki puluhan juta kartu debet. “Misalnya, waktu 6 bulan itu tidak cukup untuk perusahaan yang memiliki 10 juta-15 juta kartu debet,” katanya.
Santoso, Senior General Manager Card Credit Bank Central Asia (BCA), menuturkan, pihaknya melakukan uji coba aturan itu sambil menunggu kebijakan lanjutan bank sentral mengenai penerapan National Standard Indonesia Chip Card Spesification (NSICCS). “Industri memang minta diundur, cuma kesepakatan persisnya belum menerima dari BI,” ujar Santoso.
Berdasarkan data BI, jumlah kartu ATM dan debet yang beredar mencapai 101,81 juta per Maret 2015 atau tumbuh 3,22% year to date (ytd) dari posisi 98,63 juta per Desember 2014. Dengan volume transaksi 376,64 juta per Maret 2015, dan nilai transaksi Rp 399 triliun per Maret 2015.
“Dari jumlah kartu debet tersebut belum semua berteknologi cip,” tambah Darmadi. Kelompok bank yang paling sulit menerapkan itu adalah bank besar dan bank pembangunan daerah (BPD). Misalnya, bank besar karena jumlah kartu debet mereka sangat besar.
Kendala bank dalam menerapkan aturan ini adalah sertifikasi kartu dan mesin pembaca dari vendor, pendataan nasabah, dan proses pengiriman (delivery). Bagi industri penerapan ini bermanfaat untuk keamanan nasabah ketika bertransaksi, serta mendukung teknologi cip pada kartu kredit.
Sementara itu, Ronald Waas, Deputi Gubernur BI, menyampaikan, pihaknya masih memantau perkembangan perbankan dalam penerapan migrasi kartu debet ke cip, karena waktunya tinggal satu semeser. “Ditunggu ya, pasti nanti BI akan umumkan hasil kajiannya,” tutur Ronald.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News