Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menetapkan batas bawah dan atas tarif premi asuransi properti dan kendaraan bermotor, ternyata tidak serta merta meningkatkan pendapatan perusahaan asuransi. Kenaikan tarif premi dibayang-bayangi kemungkinan adanya pengurangan nasabah karena kenaikan premi tahun ini.
Direktur Keuangan Asuransi Mitra Maparya, Jasin Tjandrawidjadja bilang, masih menunggu respon nasabah soalnya aturan tersebut baru berjalan bulan ini. Menurut Jasin, khusus asuransi properti, peraturannya baru berjalan bulan ini, maka nasabah yang sebelumnya langsung mengikuti tarif baru. Sedangkan untuk asuransi kendaraan bermotor akan berlaku mulai 1 maret sehingga masih menunggu reaksi ke pasar.
“Memang secara teori diharapkan dapat meningkatkan pendapatan. Namun tunggu dulu reaksi dari masyrakat. Bisa saja dia malah mengurangi kepemilikan asuransi. Untuk itu, kami berusaha mensosialisasikan kenaikan tarif ke masyarakat,” kata Jasin.
Untuk itu, target yang ditetapkan oleh Asuransi Mitra Maparya tidak jauh berbeda dengan tahun lalu. Asuransi kendaraan bermotor tahun lalu memberi sumbangan dominan yaitu sebesar 50%. Sedangkan asuransi properti menyumbang 30% dari keseluruhan pendapatan premi perusahaan.
Untuk target keseluruhan, manajemen berharap bisa mencapai perolehan premi Rp 400 miliar. Saluran distribusi terbesar dari leasing (multifinance) dan bank. Asuransi properti diharapkan dapat menyumbang 30% dari keseluruhan pendapatan sama dengan tahun lalu, sedangkan asuransi kendaraan bermotor diturunkan targertnya menjadi di bawah 50Úri pertumbuhan tahun sebelumnya. “Ini karena kita sedang meningkatkan pendapatan dari produk lain,” kata Jasin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News