Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Ogi menerangkan, setelah aturan asuransi kendaraan bermotor terkait kecelakaan resmi diberlakukan, maka setiap pemilik kendaraan bermotor wajib menambahkan risiko TPL dalam pembelian asuransi kendaraan bermotor.
Menurut Peraturan OJK (POJK) Nomor 69 Tahun 2016, program asuransi wajib harus dilaksanakan secara kompetitif dan dapat diselenggarakan secara individual maupun secara konsorsium.
Ogi mengatakan, merujuk UU PPSK, pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan sehingga cakupan program asuransi wajib tidak hanya terkait asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga terkait kecelakaan lalu lintas.
Program tersebut juga diharapkan mencakup area lainnya sesuai kebijakan pemerintah dengan melihat kebutuhan masyarakat.
Baca Juga: OJK: 15 Perusahaan Fintech Lending Catat Kredit Macet Tinggi
Ogi menjelaskan, untuk tahap awal PP soal program asuransi wajib akan difokuskan pada asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga atau TPL pada kendaraan bermotor.
Nantinya, asuransi TPL untuk kendaraan bermotor bakal difokuskan pada tanggung jawab pihak ketiga atas kerusakan properti (property damage) yang ditimbulkan dari kecelakaan kendaraan bermotor.
Hal tersebut mencakup tuntutan kerusakaan kendaraan bermotor, maupun kerusakan fasilitas publik sebagai dampak peristiwa kecelakaan kendaraan bermotor.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Motor dan Mobil Wajib Asuransi TPL mulai Januari 2025, Ini Penjelasan OJK"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News