kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.439.000   10.000   0,70%
  • USD/IDR 15.405   30,00   0,19%
  • IDX 7.812   13,98   0,18%
  • KOMPAS100 1.184   -0,59   -0,05%
  • LQ45 959   0,88   0,09%
  • ISSI 227   0,13   0,06%
  • IDX30 489   0,88   0,18%
  • IDXHIDIV20 590   1,24   0,21%
  • IDX80 134   -0,05   -0,04%
  • IDXV30 139   -1,25   -0,90%
  • IDXQ30 163   0,24   0,15%

Motor dan Mobil Wajib Asuransi TPL Per Januari 2025, Ini Penjelasan OJK


Kamis, 18 Juli 2024 / 02:47 WIB
Motor dan Mobil Wajib Asuransi TPL Per Januari 2025, Ini Penjelasan OJK
ILUSTRASI. Pemerintah berencana mewajibkan kendaraan bermotor, seperti motor dan mobil, untuk diikutsertakan asuransi third party liability (TPL), mulai Januari 2025.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Ogi menerangkan, setelah aturan asuransi kendaraan bermotor terkait kecelakaan resmi diberlakukan, maka setiap pemilik kendaraan bermotor wajib menambahkan risiko TPL dalam pembelian asuransi kendaraan bermotor. 

Menurut Peraturan OJK (POJK) Nomor 69 Tahun 2016, program asuransi wajib harus dilaksanakan secara kompetitif dan dapat diselenggarakan secara individual maupun secara konsorsium. 

Ogi mengatakan, merujuk UU PPSK, pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan sehingga cakupan program asuransi wajib tidak hanya terkait asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga terkait kecelakaan lalu lintas. 

Program tersebut juga diharapkan mencakup area lainnya sesuai kebijakan pemerintah dengan melihat kebutuhan masyarakat. 

Baca Juga: OJK: 15 Perusahaan Fintech Lending Catat Kredit Macet Tinggi

Ogi menjelaskan, untuk tahap awal PP soal program asuransi wajib akan difokuskan pada asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga atau TPL pada kendaraan bermotor. 

Nantinya, asuransi TPL untuk kendaraan bermotor bakal difokuskan pada tanggung jawab pihak ketiga atas kerusakan properti (property damage) yang ditimbulkan dari kecelakaan kendaraan bermotor. 

Hal tersebut mencakup tuntutan kerusakaan kendaraan bermotor, maupun kerusakan fasilitas publik sebagai dampak peristiwa kecelakaan kendaraan bermotor.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Motor dan Mobil Wajib Asuransi TPL mulai Januari 2025, Ini Penjelasan OJK"

Selanjutnya: Eagle Hills UEA Tanamkan Investasi Sektor Pariwisata US$ 3 Miliar ke Indonesia

Menarik Dibaca: Catat Jadwal Sholat Surabaya Hari Ini 18 Juli 2024 dari Kemenag Berikut, yuk

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×