kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

MSIG Life: Profesi Aktuaris Berperan Penting Dalam Pengelolaan Risiko Perusahaan


Jumat, 19 April 2024 / 18:52 WIB
MSIG Life: Profesi Aktuaris Berperan Penting Dalam Pengelolaan Risiko Perusahaan
ILUSTRASI. MSIG Life Insurance Indonesia (MSIG Life) menilai profesi aktuaris berperan penting dalam pengelolaan risiko perusahaan


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk (MSIG Life) menilai profesi aktuaris berperan penting dalam pengelolaan risiko perusahaan.

Oleh karena itu, Chief Human Capital Officer MSIG Life Novelita Siregar menyampaikan pihaknya berkomitmen dalam penguatan tenaga aktuaris di perusahaan, baik secara jumlah maupun keahlian dan keterampilan yang dimiliki.

"Sebab, stabilitas bisnis perusahaan merupakan hasil dari kemampuan perusahaan dalam mengelola dan mengevaluasi risiko dalam operasional bisnis," ungkapnya kepada Kontan, Jumat (19/4).

Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang perasuransian, Novelita menyatakan MSIG Life mematuhi tata aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mewajibkan perusahaan mempekerjakan aktuaris dalam jumlah yang cukup sesuai dengan jenis dan lini usaha yang diselenggarakan serta kompleksitas usaha.

Dia pun menerangkan pertumbuhan jumlah tenaga aktuaris di MSIG Life rata-rata 8% per tahun dalam 10 tahun terakhir.

Baca Juga: IFG Life Sudah Punya 7 Tenaga Aktuaris Level Fellow

Sebagai informasi, OJK menyatakan kepada perusahaan asuransi untuk memastikan memiliki aktuaris dalam perusahaan asuransi sendiri. Hal itu sudah diatur di dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perasuransian (UU 40/2014) dan Peraturan OJK (POJK).

Pada Pasal 17 ayat (1) UU 40/2014 tercantum bahwa perusahaan perasuransian wajib mempekerjakan tenaga ahli dalam jumlah yang cukup sesuai dengan jenis dan lini usaha yang diselenggarakannya, dalam rangka memastikan penerapan manajemen asuransi yang baik.

Dalam Pasal 17 ayat (2), perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah wajib mempekerjakan aktuaris dalam jumlah yang cukup sesuai dengan jenis dan lini usaha yang diselenggarakannya, untuk secara independen dan sesuai dengan standar praktik yang berlaku mengelola dampak keuangan dari risiko yang dihadapi perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×