kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Mulai 21 Desember 2021, Biaya Transfer Antarbank Rp 2.500 Resmi Berlaku


Jumat, 17 Desember 2021 / 04:20 WIB
Mulai 21 Desember 2021, Biaya Transfer Antarbank Rp 2.500 Resmi Berlaku
ILUSTRASI. Akhirnya, biaya transfer antarbank Rp 2.500 per transaksi bakal segera berlaku pada 21 Desember 2021.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar baik. Akhirnya, biaya transfer antarbank Rp 2.500 per transaksi bakal segera berlaku. Sebab Bank Indonesia (BI) bakal meluncurkan BI-Fast pada 21 Desember 2021. 

BI-Fast merupakan infrastruktur sistem pembayaran BI untuk memfasilitasi pembayaran ritel sepanjang waktu dan seketika (real time). Sistem ini membuat biaya transfer antarbank menjadi Rp 2.500 per transaksi dari saat ini Rp 6.500 per transaksi. 

"Pada tanggal 21 Desember 2021 Bank Indonesia akan meluncurkan BI-Fast sebagai infrastruktur pembayaran ritel yang real time dan beroperasi tanpa henti," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers virtual, Kamis (16/12/2021). 

Ketentuan sistem BI-Fast telah diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 23/25/PADG/2021 tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast payment (BI-Fast). Lewat aturan ini bank sentral menetapkan persyaratan kepesertaan BI-Fast. 

Baca Juga: Limit transfer BRI sesuai jenis kartu debit via ATM, BRImo, dan IB BRI

Pada tahap pertama penerapan, terdapat 22 peserta BI-Fast. Bank perserta telah memenuhi syarat menjadi nasabah BI dan berstatus aktif, tidak sedang dalam proses likuidasi atau kepailitan. 

Kemudian, pimpinan calon peserta memiliki kredibilitas yang baik, memiliki kinerja keuangan yang baik dalam dua tahun terakhir. 

Selanjutnya, peserta juga telah menyediakan infrastruktur dalam penyelenggaraan BI-Fast sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan oleh penyelenggara serta memiliki sistem informasi yang andal. 

Baca Juga: Platform pembayaran konsumen Flip raih pendanaan seri B senilai US$ 48 juta

Di tahap pertama, terdapat 22 bank yang menerapkan tarif transfer antarbank maksimal Rp 2.500. Bank tersebut meliputi: 

  1. BTN
  2. DBS Indonesia
  3. Bank Permata
  4. Bank Mandiri
  5. Bank Danamon
  6. CIMB Niaga
  7. BCA
  8. HSBC
  9. UOB
  10. Bank Mega
  11. BNI
  12. BSI
  13. BRI
  14. OCBC NISP
  15. UUS BTN
  16. UUS Permata
  17. UUS CIMB Niaga
  18. UUS Danamon
  19. BCA Syariah
  20. Bank Sinarmas
  21. Citibank
  22. Bank Woori

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Biaya Transfer Antarbank Turun Jadi Rp 2.500 Mulai 21 Desember 2021"
Penulis : Yohana Artha Uly
Editor : Yoga Sukmana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×