Reporter: Nurul Kolbi, Rika | Editor: Edy Can
JAKARTA. Eksportir harus bersiap-siap menyimpan duit hasil ekspornya di bank devisa dalam negeri. Di akhir bulan ini, Bank Indonesia (BI) akan segera menerbitkan Peraturan Bank Indonesia tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri.
"Positifnya bagi eksportir, kewajiban menarik devisa hasil ekspor ini akan meningkatkan kestabilan nilai tukar rupiah dan menambah suplai valas," kata Gubernur BI Darmin Nasution, Rabu (14/9).
Nantinya, eksportir wajib melakukan transaksi ekspornya lewat bank devisa dalam negeri. "Selain itu, pinjaman valas dalam bentuk tunai, surat berharga, dan loan agreement non-revolving harus juga melalui bank dalam negeri," kata Perry Warjio, Direktur Riset Kebijakan Moneter BI.
Meski begitu, BI takkan mengatur berapa lama dana itu harus mengendap di dalam negeri. BI juga tak mengharuskan eksportir mengubah valasnya ke rupiah. Sebab, jika dilakukan, itu akan bertentangan dengan rezim devisa bebas Indonesia yang sudah diatur dalam UU Lalu Lintas Devisa. Eksportir hanya perlu menaruh dana hasil ekspornya di bank dalam negeri segera setelah ia melakukan transaksi.
Aturan ini sendiri akan efektif pada 1 Oktober. BI memberi tenggang waktu sampai Desember sebagai masa penyesuaian tanpa sanksi. Tapi, mulai 2 Januari 2012, eksportir wajib menjalankan aturan tersebut.
Di tahun 2012, eksportir masih diberi waktu 6 bulan untuk mengirimkan devisa hasil ekspornya sejak tanggal dokumen pengiriman ekspor barang (PEB). Tapi di tahun 2013, devisa hasil ekspor harus masuk dalam waktu 3 bulan sejak tanggal PEB.
Eksportir yang bandel akan menerima sanksi berupa denda yang disetor ke rekening kas negara. "Besarnya 0,5% dari devisa hasil ekspor yang tidak dibawa balik, minimal Rp 10 juta, maksimal Rp 100 juta," jelas Perry.
Tak hanya BI yang akan mengenakan sanksi, Ditjen Bea Cukai pun akan menghukum eksportir yang tak patuh. Hukumannya adalah tidak memberikan pelayanan bagi eksportir itu. Lantas, jika eksportir tak mau membayar denda, Bea Cukai bisa mencabut Nomor Induk Kepabeanannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News