kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Samir Beberkan Mekanisme Pengajuan Pinjaman di Fintech Lending


Sabtu, 24 Mei 2025 / 17:48 WIB
Samir Beberkan Mekanisme Pengajuan Pinjaman di Fintech Lending
ILUSTRASI. Ilustrasi pinjaman online.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sahabat Mikro Fintek (Samir) menyampaikan mekanisme pengajuan pinjaman di platform fintech peer to peer (P2P) lending yang legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Public and Government Relation Samir Balqis mengatakan mekanisme pengajuan pinjaman umumnya memerlukan pengisian data pribadi, unggah dokumen, dan melalui proses verifikasi data secara digital maupun manual. 

"Verifikasi data dapat mencakup pemeriksaan identitas, analisis risiko kredit, hingga pengecekan dengan data eksternal, misalnya Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK atau penyedia credit scoring," ungkapnya kepada Kontan, Jumat (23/5).

Balqis menerangkan proses verifikasi data bertujuan untuk memastikan bahwa yang mengajukan pinjaman benar-benar pemilik data tersebut dan mampu memenuhi kewajiban pengembalian pinjaman secara bertanggung jawab.

Baca Juga: Kredit Macet Fintech Samir dari Peminjam Berusia di Atas 54 Tahun Meningkat

Lebih lanjut, Balqis bilang Samir memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keamanan data pengguna. Dalam upaya menjaga keamanan data pengguna, dia menerangkan pihaknya menerapkan berbagai lapisan pengamanan sistem, enkripsi data, serta pembatasan akses internal hanya untuk pihak yang berwenang. 

"Selain itu, kami terus melakukan audit berkala, evaluasi sistem keamanan, serta pelatihan khusus bagi karyawan tentang perlindungan data pribadi," tuturnya.

Balqis juga mengatakan Samir tunduk pada ketentuan OJK dan Undang-undang Pelindungan Data Pribadi yang menjadi kerangka hukum perlindungan konsumen di sektor digital.

Baca Juga: Fintech Samir Bidik Penyaluran Pembiayaan Rp 2 Triliun pada 2025

Sebagai informasi, mekanisme pengajuan pinjaman di fintech lending belakangan ini menjadi sorotan. Hal itu karena adanya masalah yang menerpa PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat). Penyelenggara tersebut mendapatkan keluhan dari masyarakat karena adanya dana yang masuk secara tiba-tiba tanpa melakukan pengajuan pinjaman. 

Alhasil, OJK memanggil dan meminta Rupiah Cepat melakukan perbaikan. Dari pihak Rupiah Cepat, mereka mengeklaim telah melakukan investigasi dan perbaikan, serta bertemu dengan berbagai pihak, termasuk konsumen yang bersangkutan.

Baca Juga: Samir Sebut Langkah Ini Perlu Dilakukan jika Menerima Dana Tanpa Melakukan Pengajuan

Selanjutnya: CCSI dan FCJ Optoelectronics, China Bentuk Joint Venture Perkuat Industri Kabel Optik

Menarik Dibaca: 5 Bagian Tubuh Pria Ini Wajib Disentuh Saat Berhubungan Seksual Agar Makin Intim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×