kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.255   -55,00   -0,34%
  • IDX 7.050   -15,28   -0,22%
  • KOMPAS100 1.054   -1,84   -0,17%
  • LQ45 828   -2,39   -0,29%
  • ISSI 214   -0,41   -0,19%
  • IDX30 424   -0,25   -0,06%
  • IDXHIDIV20 514   0,84   0,16%
  • IDX80 120   -0,28   -0,24%
  • IDXV30 125   1,21   0,98%
  • IDXQ30 142   0,21   0,15%

Multifinance Syariah bebas dari aturan DP


Rabu, 11 April 2012 / 07:41 WIB
Multifinance Syariah bebas dari aturan DP
ILUSTRASI. Antrean nasabah di?kantor cabang Bank Mandiri, Tangerang Selatan, Selasa (29/12). ./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/29/12/2020.


Reporter: Mona Tobing | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Alhamdulillah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor pada Perusahaan Pembiayaan, menguntungkan multifinance syariah. Soalnya, kebijakan itu hanya berlaku pada multifinance konvensional. Tak heran, sejumlah multifinance syariah pun siap memanfaatkan kesempatan itu untuk menggeber pembiayaan kendaraan bermotor.

Kabar gembira setelah Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mensosialisasikan peraturan itu ke pelaku usaha, Selasa (10/4) di Swiss Bell, Mangga Dua, Jakarta. Sayang, sosialisasi itu tertutup untuk wartawan. Mulabasa Hutabarat, Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK juga enggan memberikan penjelasan.

Efrinal Sinaga, Direktur Al-Ijarah Indonesia Finance, yang hadir di acara itu menceritakan, tidak berlakunya aturan itu karena Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 43/2012 bersifat sama dengan aturan sejenis milik Bank Indonesia (BI). BI mengeluarkan Surat Edaran No 14/10/DPNP, perihal Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan KKB, khusus bagi bank umum saja.

Pertimbangan lain, kontribusi multifinance syariah terhadap total pembiayaan di industri ini masih kecil. Sekarang baru ada dua multifinance syariah. yakni Al-Ijarah Finance dan Amanah Finance. Di luar itu, multifinance lain hanya memiliki unit usaha syariah (UUS).

Hingga Februari 2012, total penyaluran pembiayaan multifinance mencapai Rp 263 triliun. Dari jumlah itu, multifinance syariah hanya berkontribusi sekitar 2%. "Sepertinya regulasi mempertimbangkan untuk membuat multifinance syariah tumbuh terlebih dahulu," papar Efrinal.

Potensi berkembang

Menurut Efrinal, kebijakan ini adalah kesempatan bagi multifinance syariah mengembangkan usaha mereka. Soalnya, peminat kredit motor di multifinance konvensional bakal berkurang dengan aturan DP kredit motor 20%-25%. "Kami optimistis bisa mencapai target pembiayaan sekitar Rp 4 triliun, tumbuh 30% dibandingkan tahun 2011," jelas Efrinal.

Adnan Bintang, Direktur Amanah Finance mengatakan, multifinance syariah perlu memperluas jaringan dan kantor cabang demi mengoptimalkan kesempatan ini. Soalnya, jumlah kantor cabang multifinance syariah di daerah masih sedikit.

Padahal potensi pembiayaan di daerah terbilang cukup bagus. Oleh karena itu, Adnan menargetkan, membuka satu kantor cabang di setiap ibukota provinsi di Indonesia.
Ini sekaligus untuk menggeber pembiayaan syariah yang semakin diminati konsumen. Sampai Maret ini, Amanah Finance menyalurkan pembiayaan kendaraan sebesar
Rp 700 miliar. "Tumbuh 30% dari periode sama tahun lalu," kata Adnan.

Komposisi pembiayaan mobil sebesar 80% dan sisanya adalah motor. Manajemen Amanah Finance menargetkan penyaluran pembiayaan bisa mencapai Rp 2 triliun pada akhir tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×