Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa nasabah dari berbagai perusahaan asuransi, seperti Prudential, AIA Financial, dan AXA Mandiri mengadukan nasibnya terkait produk asuransi unitlink yang dimiliki tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan saat penandatanganan polis.
Rata-rata, nasabah mengalami kerugian antara 50% hingga 70% dari premi yang telah mereka bayarkan dalam produk unitlink.
Kasus yang sering dikenal dengan mis-seling ini bukanlah yang pertama kali terjadi. Mengingat, sepanjang 2020, jumlah pengaduan konsumen mengenai unitlink kepada OJK telah mencapai 593 pengaduan dengan mayoritas kasus mis-selling.
Hingga 20 Juni 2021, OJK mencatat terdapat 40% dari total sekitar 2.600 pengaduan yang diterima menyangkut kesulitan pemegang polis mencairkan klaimnya. Dan banyaknya pengaduan menyangkut produk asuransi, khususnya unit link.
Luskito Hambali, Chief Marketing and Communications Officer Prudential Indonesia pun buka suara terkait keluhan nasabahnya tersebut. Ia bilang, Prudential Indonesia telah memberikan penjelasan kepada beberapa pihak tersebut secara langsung dan transparan baik secara lisan maupun tertulis.
Baca Juga: Ada kasus kesalahan penjualan produk unitlink, ini tanggapan PAAI
“Kami juga telah menyarankan agar keluhan diselesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Luskito kepada Kontan.co.id, Kamis (7/10).
Adapun Luskito menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalankan bisnis sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik dan mematuhi serta melaksanakan apa yang menjadi hak-hak dari nasabah sesuai polis asuransi yang telah mereka beli.
Tak hanya itu, dia juga menegaskan bahwa semua hal yang dilakukan oleh Prudential Indonesia sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan OJK.
Dari Januari sampai dengan bulan Juni 2021 yang lalu, Prudential telah membayarkan klaim dan manfaat polis asuransi termasuk unitlink sudah mencapai sebesar Rp 8,1 triliun.
Sementara itu, AIA Financial pun turut angkat bicara bahwa keluhan yang secara khusus disampaikan oleh Maria Trihartati telah selesai diproses termasuk melalui investigasi dan keputusannya sudah disampaikan pada 7 September 2020.
Tak hanya itu, dalam transaksi pembelian polis, Kathryn Monika Parapak, CMO AIA bilang kalau selama ini pihaknya selalu berupaya memastikan agar nasabah telah mendapatkan penjelasan dari tenaga pemasar tentang produk yang dibeli, antara lain dengan melakukan welcome call kepada nasabah dan memberikan kurun waktu tertentu bagi nasabah untuk mempelajari polisnya.
Ia juga menegaskan kalau semua tenaga pemasar AIA telah mengikuti proses pelatihan internal dan sertifikasi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) agar memiliki pengetahuan produk yang baik dan mampu memasarkan seluruh produk sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Korban mis-selling asuransi unitlink adukan nasibnya ke DPR
“Kami mewajibkan tenaga pemasar untuk memasarkan produk sesuai kebutuhan nasabah dan memastikan bahwa nasabah telah mendapatkan penjelasan tentang produk yang dibeli termasuk manfaat, risiko dan biaya asuransi,” ujar Kathryn Monika.
Sementara itu, Presiden Direktur AXA Mandiri Handojo G. Kusuma mengatakan bahwa selama ini AXA Mandiri telah mematuhi segala regulasi dan aturan yang ada. Menurutnya, perusahaan telah memberikan penjelasan kembali tentang produk yang akan dibeli dan secara periodikal melakukan komunikasi dengan para nasabah.
Oleh karenanya, ia berharap AXA Mandiri bersama dengan pemain lain di industri asuransi jiwa bisa terus melakukan edukasi dan memberikan sosialisasi terkait semua produk asuransi yang ada saat ini.
“Supaya masyarakat tidak menjadi salah pengertian, karena ini menurut saya bukan masalah AXA Mandiri saja tetapi saya lihat ini masalah industri secara keseluruhan,” ujarnya.
Selanjutnya: PAAI perjuangkan pajak PPN agen asuransi di bawah 1%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News