Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah rencana penetapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk agen asuransi, Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) berharap pengenaan PPN tersebut tidak mencapai 1% dari rencana awal yang sebesar 2%.
Bukan tanpa alasan, founder PAAI Wong Sandy Surya mengatakan bahwa selama ini agen telah membayar full PPh 30% sehingga menurutnya PPN tidak perlu dikenakan lagi. Ia juga berpendapat bahwa sejatinya polis itu tidak ada pajaknya.
Hal ini mengingat bahwa agen asuransi tidak menjual jasa melainkan menjual produk dari perusahaan Asuransi. Terlebih, ia menyebutkan bahwa perusahaan asuransi bukan perusahaan yang memiliki status PKP (Pengusaha Kena Pajak)
“Tetapi kami mengalah dan berharap pengenaan PPN tidak lebih dari 1%,” ujar Sandi dalam konferensi pers, Kamis (7/10).
Baca Juga: Korban mis-selling asuransi unitlink adukan nasibnya ke DPR
Di kesempatan yang sama, Henny E. Dondocambey sebagai Ketua Bidang Investasi dan Pajak sekaligus Founder dari PAAI juga menambahkan bahwa jikalau agen asuransi tetap dikenakan PPN, maka PAAI minta agar pajak tersebut langsung dipotong oleh perusahaan asuransi.
“Saya minta supaya agen tidak direpotkan membuat laporan, jadi jangan dipersulit. Kami minta semuanya itu langsung dipotong oleh perusahaan asuransi saja,” ujarnya.
Sebagai informasi saja, PAAI sebagai wadah yang telah hadir sejak 2009 juga dibangun karena saat itu juga memperjuangkan kebijakan pajak terkait agen dikenakan pajak final.
Oleh karenanya, saat ini PAAI berfokus untuk memperjuangkan kepentingan agen asuransi terkait dengan regulasi keagenan, khususnya kebijakan perpajakan, dan juga sosialisasi dengan asosiasi lainnya.
Selanjutnya: Sah! Inilah Kebijakan Perpajakan Baru dalam RUU HPP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News