kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.016.000   36.000   1,82%
  • USD/IDR 16.864   -54,00   -0,32%
  • IDX 6.522   76,47   1,19%
  • KOMPAS100 938   10,90   1,18%
  • LQ45 729   7,47   1,03%
  • ISSI 208   2,29   1,11%
  • IDX30 377   2,35   0,63%
  • IDXHIDIV20 457   4,29   0,95%
  • IDX80 106   1,16   1,11%
  • IDXV30 112   1,19   1,07%
  • IDXQ30 124   0,68   0,55%

NPF Perusahaan Pembiayaan Naik Per April 2023,Ini Penyebabnya Menurut OJK


Rabu, 07 Juni 2023 / 13:27 WIB
NPF Perusahaan Pembiayaan Naik Per April 2023,Ini Penyebabnya Menurut OJK
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat profil risiko perusahaan pembiayaan atau multifinance masih ada pada level yang terjaga.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat profil risiko perusahaan pembiayaan atau multifinance masih ada pada level yang terjaga hingga bulan April 2023.

Tercatat rasio non performing financing (NPF) perusahaan pembiayaan berada di level 2,47% pada April 2023. Namun, NPF tersebut meningkat tipis jika dibandingkan posisi pada bulan Maret 2023 yang sebesar 2,37%.

Asal tahu saja, NPF adalah rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan manajemen perusahaan kuangan dalam mengelola pembiayaan. Jika pada bank konvensional disebut sebagai non performing loan (NPL), yang tujuannya sama untuk melihat kredit bermasalah.

Baca Juga: 11 Multifinance Belum Penuhi Aturan Modal Minimum, Begini Kata OJK

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan, meningkatnya rasio NPF disebabkan oleh adanya frekuensi hari libur pada bulan April 2023 lalu. Namun, dia optimistis prospek pertumbuhan perusahaan akan bagus.

“Dengan semakin terkendalinya pandemi Covid-19, OJK meyakini industri pembiayaan masih memiliki prospek pertumbuhan yang cukup baik,” ujarnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Selasa (6/6).

Ogi menjelaskan, secara umum hal tersebut ditunjang dari masih meningkatnya piutang pembiayaan industri pembiayaan dari Rp 435,53 miliar pada Maret 2023, menjadi Rp 438,85 miliar di April 2023 atau meningkat 0,76% secara bulanan (MoM).

“Berkenaan dengan kenaikan piutang pembiayaaan tersebut, OJK senantiasa meminta kepada seluruh pelaku industri pembiayaan untuk selalu menjalankan kegiatan usahanya dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik dan manajemen risiko,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×