Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) akan terus mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan mendorong penyaluran kredit kepada pelaku usaha di segmen tersebut.
Seperti diketahui, Bank Indonesia (BI) juga telah menerbitkan aturan RPIM untuk dorong pembiayaan UMKM. RPIM ini rasio yang menggambarkan porsi pembiayaan Inklusif (UMKM, korporasi UMKM dan perorangan berpenghasilan rendah) terhadap total kredit. RPIM harus sudah dipenuhi 20% per Juni 2022, 25% per Juni 2023 dan 30% pada 2024.
Hartati, Direktur OCBC NISP mengatakan, pihaknya akan terus mendukung usaha pemerintah dalam memberdayakan UMKM dengan berupaya menyalurkan kredit dilandasi prinsip kehati-hatian dan memperhatikan strategi pertumbuhan bank secara keseluruhan.
"Sampai dengan Juni 2021, Bank OCBC NISP telah menyalurkan kredit UMKM senilai Rp 18,9 triliun," kata Hartati pada Kontan.co.id, Minggu (12/9).
Baca Juga: Modal Rakyat berhasil menyalurkan total pinjaman usaha hingga Rp 2,1 triliun
Per Juni 2021, total kredit bank ini mencapai Rp 115,5 triliun. Dengan begitu rasio kredit UMKM telah mencapai 16,3%.
Hartati menambahkan, dukungan yang diberikan bukan hanya sekedar dari sisi pendanaan saja. Namun, OCBC NISP juga menghadirkan wadah untuk para pelaku UMKM mengembangkan kapasitas diri sekaligus membangun network melalui program #ONprenuership dan WTalk yang dilakukan secara rutin setiap bulan.
Saat ini ada beberapa program OCBC NISP yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha UMKM. Pertama, TAYTB Women Warriors yakni solusi menyeluruh termasuk di dalamnya pendanaan bagi pelaku usaha wanita, termasuk UMKM, dengan tingkat suku bunga yang menarik.
Kedua, KTA Cash Biz, yaitu program pendanaan hingga Rp 200 juta dengan proses yang mudah melalui online dengan harapan dapat membantu mendorong pelaku usaha kecil untuk mengembangkan bisnisnya pada situasi menantang.
Selanjutnya: Holding ultra mikro terbentuk, pemerintah alihkan saham Pegadaian dan PNM ke BRI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News