Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat mayoritas perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi kewajiban peningkatan ekuitas tahap pertama yang berlaku pada 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, berdasarkan pemantauan per November 2025, sebanyak 115 perusahaan asuransi dan reasuransi dari total 144 perusahaan atau setara 79,86% telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan untuk tahun 2026.
“Berdasarkan pemantauan kewajiban peningkatan ekuitas tahap ke 1 di tahun 2026, per November 2025 terdapat 115 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan atau 79,86%," tulis Ogi dalam lembar jawaban tertulis PPDP OJK, Selasa (27/1/2026).
Baca Juga: Klaim Asuransi Kesehatan Jiwa Naik 11,2%, OJK Minta Industri Perkuat Manajemen Risiko
Meski demikian, Ogi menyebut masih terdapat sejumlah perusahaan asuransi yang dalam rencana bisnisnya berada dalam proses pemenuhan ketentuan modal inti minimum.
OJK, lanjut Ogi, terus melakukan pemantauan dan pengawasan secara intensif terhadap realisasi rencana pemenuhan modal tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh perusahaan asuransi dapat memenuhi ketentuan peningkatan ekuitas tepat waktu.
“OJK terus melakukan pemantauan dan pengawasan secara intensif terhadap realisasi rencana tersebut agar pemenuhan ketentuan dapat dilakukan tepat waktu," tuturnya.
Selanjutnya: Negara-Negara Asia Perketat Skrining Bandara Usai India Konfirmasi Kasus Virus Nipah
Menarik Dibaca: Hasil Thailand Masters 2026, 3 Ganda Putri Indonesia Tembus Babak 8 Besar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













