kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

Opsi Merger Bisa untuk Penuhi Ekuitas Minimum, Asei Sebut Itu Jangka Menengah


Kamis, 23 Oktober 2025 / 15:59 WIB
Opsi Merger Bisa untuk Penuhi Ekuitas Minimum, Asei Sebut Itu Jangka Menengah
ILUSTRASI. Direktur Utama PT Asuransi Asei Indonesia, Achmad Sudiyar Dalimunthe menyebut saat ini pihaknya terus memantau dan mengevaluasi berbagai opsi strategis untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi OJK


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat menyampaikan perusahaan asuransi umum dapat mengambil opsi merger dan transfer portofolio jika belum dapat memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar pada akhir 2026. 

Mengenai hal itu, PT Asuransi Asei Indonesia menilai opsi merger atau transfer portofolio merupakan langkah strategis yang layak dipertimbangkan oleh industri perasuransian. Khususnya, bagi perusahaan asuransi yang menghadapi keterbatasan dalam memperkuat permodalan secara organik atau melalui injeksi modal pemegang saham. 

"Kebijakan OJK itu memberikan fleksibilitas bagi pelaku industri untuk menemukan solusi yang paling efisien dalam menjaga kesehatan keuangan dan keberlanjutan usaha," ujar Direktur Utama Asuransi Asei Dody Dalimunthe kepada Kontan, Kamis (23/10/2025).

Baca Juga: Asuransi Asei Siapkan Strategi Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum OJK

Meskipun demikian, Dody berpendapat pemenuhan ketentuan ekuitas minimum tidak harus selalu ditempuh lewat merger atau transfer portofolio. Dia bilang banyak perusahaan yang masih memiliki ruang untuk memperkuat ekuitas melalui sejumlah upaya.

"Salah satunya lewat peningkatan kinerja underwriting dan efisiensi operasional, diversifikasi portofolio bisnis, serta optimalisasi hasil investasi dan manajemen risiko," ungkapnya.

Dengan kata lain, Dody mengatakan merger bisa menjadi opsi jangka menengah, tetapi bukan satu-satunya jalan. Oleh karena itu, dia menyebut setiap perusahaan asuransi tentu perlu menilai kesiapan internal, sinergi bisnis, dan implikasi terhadap pemegang polis sebelum mengambil keputusan guna memenuhi ekuitas minimum.

Sementara itu, PT Asuransi Asei Indonesia menyampaikan saat ini terus memantau dan mengevaluasi berbagai opsi strategis untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi OJK, termasuk potensi kolaborasi, konsolidasi, atau penguatan modal internal.

Dody menyampaikan opsi strategis itu akan disesuaikan dengan pendekatan Asei yang bersifat prudent dan berorientasi jangka panjang, dengan fokus utama pada stabilitas keuangan, keberlanjutan bisnis, serta perlindungan terhadap pemegang polis.

Jika dilihat berdasarkan laporan keuangan perusahaan, Asuransi Asei mencatatkan nilai ekuitas sebesar Rp 354,4 miliar. Artinya, ekuitas Asei sudah melampaui persyaratan ekuitas minimum untuk perusahaan asuransi pada tahap pertama 2026 yang sebesar Rp 250 miliar.

Baca Juga: AAUI Sampaikan Usulan Relaksasi Perpanjangan Waktu Pemenuhan Ekuitas Minimum ke OJK

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono sempat mengatakan dalam acara Hari Asuransi yang digelar di Bali bahwa asuransi yang belum memenuhi ekuitas minimum pada 2026 dapat mengambil opsi merger dan transfer portofolio.

“Jadi, ada skenario pencapaian itu (ekuitas minimum) bisa dimerger saja, tidak harga mati. Jika pemegang saham tidak kuat, ajak mitra lain. Jadi, caranya banyak," ungkapnya.

Untuk mendorong tercapainya ekuitas minimum, Ogi bilang perusahaan asuransi bisa juga mengambil langkah mendapat tambahan modal, tidak membagikan dividen, atau kombinasi keduanya.

Asal tahu saja, OJK menyampaikan per Juli 2025, terdapat 109 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk tahap pertama pada 2026. 

"Jumlahnya mencakup 75,7% terhadap total perusahaan," ungkapnya dalam lembar jawaban RDK OJK, Rabu (17/9).

Adapun peningkatan ekuitas tahap pertama untuk 2026, perusahaan asuransi wajib memenuhi aturan modal minimum sebesar Rp 250 miliar, perusahaan asuransi syariah sebesar Rp 100 miliar, reasuransi sebesar Rp 500 miliar, dan reasuransi syariah sebesar Rp 200 miliar. Aturan modal minimum tahap pertama harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2026. (*) 

Selanjutnya: Pembiayaan Syariah Card Bank Mega Syariah Melonjak 130% Menjadi Rp 222 Miliar

Menarik Dibaca: 10 Manfaat Tidur Telanjang bagi Kesehatan Tubuh Anda, Menyehatkan Kulit!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×