Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) berencana mengajukan permintaan relaksasi atau perpanjangan waktu kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kewajiban pemenuhan ekuitas minimum pada 2026.
Langkah ini diambil menyusul kondisi ekonomi yang dinilai masih menantang.
Baca Juga: OJK Rancang Aturan Kegiatan Usaha Perasuransian Berdasar KPPE, Ini Kata Asuransi Asei
Direktur Utama PT Asuransi Asei Indonesia Dody Dalimunthe menyebut, industri asuransi umum saat ini menghadapi berbagai tekanan.
Tantangan tersebut antara lain perlambatan pertumbuhan premi, implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117, serta ketidakpastian ekonomi.
“Atas kondisi ini, perpanjangan waktu bisa menjadi opsi bagi perusahaan yang masih berproses menambah modal. Dengan demikian, perusahaan tetap bisa menjaga stabilitas operasional dan pelayanan kepada nasabah,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (2/9/2025).
Namun, Dody menekankan, bagi perusahaan yang sudah siap, pemenuhan ekuitas sesuai jadwal tetap penting. Hal ini diyakini dapat memperkuat kepercayaan pemegang polis dan mitra usaha.
Baca Juga: Ada Rencana Program Penjaminan Polis, Begini Masukan Asuransi Asei
Ia mengakui penambahan modal saat ini tidak mudah. Investor masih selektif akibat ekonomi makro yang belum pulih, sementara perlambatan pertumbuhan premi dan profitabilitas membuat perusahaan sulit mengandalkan laba ditahan.
Selain itu, implementasi PSAK 117 serta aturan tata kelola membutuhkan biaya penyesuaian signifikan, yang membatasi ruang peningkatan ekuitas secara organik.
“Kompetisi mencari investor juga ketat, karena bukan hanya industri asuransi yang membutuhkan tambahan modal, melainkan juga sektor usaha lain,” tambah Dody.
Meski demikian, posisi keuangan Asei terbilang aman. Berdasarkan laporan keuangan per Juli 2025, perusahaan mencatatkan ekuitas sebesar Rp 352,26 miliar, sudah melampaui batas minimum ekuitas Rp 250 miliar yang diwajibkan pada 2026.
Sebelumnya, Ketua Umum AAUI Budi Herawan menegaskan 2025 menjadi tahun yang berat bagi industri asuransi umum untuk menambah ekuitas.
Baca Juga: Asei Sebut Kebijakan Tarif Trump Bakal Berdampak Terhadap Asuransi Marine Cargo
Selain kondisi ekonomi, faktor lain adalah implementasi PSAK 117 serta PSAK 104 yang masih digunakan sebagai basis perhitungan pajak meski tidak diaudit.
“Ekuitas kalau dilihat memang 2026 masih berat. Ujungnya adalah minta relaksasi waktu ke regulator. Mungkin bulan ini kami akan menyampaikan permintaan itu, khususnya bagi perusahaan yang terdampak,” ujar Budi dalam konferensi pers AAUI di Jakarta Selatan, Senin (1/9).
Sebagai informasi, aturan modal minimum diatur dalam POJK Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Asuransi Syariah, Reasuransi, dan Reasuransi Syariah.
Pada tahap pertama 2026, perusahaan asuransi konvensional wajib memiliki ekuitas minimum Rp 250 miliar, asuransi syariah Rp 100 miliar, reasuransi Rp 500 miliar, dan reasuransi syariah Rp 200 miliar. Kewajiban tersebut harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2026.
Selanjutnya: Prospek Emiten Emas Mengekor Rekor Harga Komoditas Emas
Menarik Dibaca: 6 Film Populer Berlatar Hutan seperti The Hunger Games yang Wajib Tonton
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News