Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan perasuransian untuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum tahap pertama pada 2026. Adapun ketentuan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023.
Mengenai hal itu, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) telah mengirimkan surat kepada regulator untuk meminta relaksasi atau perpanjangan waktu perihal pemenuhan ekuitas minimum untuk 2026.
Ketua Umum AAUI Budi Herawan menerangkan surat itu diserahkan saat acara Indonesia Rendezvous 2025 di Bali pada 17 Oktober 2025.
"Benar sekali bahwa AAUI sudah mengirim surat dan berlandaskan kajian akademis, memang kami masih belum mendapat jawaban konkret. Adapun kondisi ekonomi mikro dan makro yang menantang menjadi landasan kami meminta relaksasi waktu. Tentunya saya berharap yang disampaikan bisa memaparkan kondisi industri asuransi secara menyeluruh dalam menghadapi tantangan POJK 23/2023," ungkapnya saat konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).
Baca Juga: AAUI Proyeksikan Kinerja Asuransi Perjalanan Meningkat Seiring Adanya Momen Nataru
Budi menerangkan pihaknya masih menunggu keputusan dari OJK. Dia bilang dalam hal tersebut, OJK tampaknya juga masih menantikan dampak dari adanya Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 terhadap industri.
Oleh karena itu, Budi memahami memang masih terlalu dini bagi regulator untuk menyampaikan keputusan mereka terkait dengan permintaan relaksasi dari AAUI.
Lebih lanjut, berdasarkan mapping AAUI, dia memperkirakan akan tersisa 5-10 perusahaan asuransi umum yang belum bisa mencapai ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar.
Budi menegaskan sejatinya industri asuransi umum tak menolak mengenai ketentuan ekuitas minimum. Hanya saja, dia berharap adanya relaksasi perpanjangan waktu sehingga perusahaan asuransi umum yang kurang modal bisa lolos ekuitas tahap pertama.
"Kami juga menyampaikan industri tidak menolak POJK 23/2023. Kami hanya meminta relaksasi perpanjangan waktu. Kalau hal itu dikabulkan, tentunya kami menyampaikan tidak sepenuhnya semua perusahaan diberikan relaksasi. Jadi, hanya perusahaan tertentu saja," tuturnya.
Budi menyampaikan kondisi yang sama juga terjadi di industri asuransi jiwa. Dia bahkan menyebut Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) saat ini baru masuk ke tahap kajian yang akan disampaikan kepada regulator.
Baca Juga: AAUI Catat Pendapatan Premi Reasuransi Sebesar Rp 14,53 Triliun per Kuartal III-2025
"Jadi, tiga asosiasi nantinya akan bersama-sama memperjuangkan para anggotanya dalam menghadapi POJK 23 untuk 2026 dan 2028," kata Budi.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menegaskan belum akan memberikan relaksasi terkait pemenuhan ketentuan ekuitas minimum bagi perusahaan asuransi untuk 2026.
Penegasan itu menanggapi permintaan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) yang sebelumnya meminta adanya relaksasi waktu pemenuhan ketentuan tersebut. Ogi menerangkan OJK tetap berkomitmen untuk mendukung permodalan industri asuransi.
“OJK mendukung penguatan permodalan industri asuransi untuk memastikan ketahanan dan stabilitas keuangan perusahaan serta perlindungan polis,” kata Ogi dalam lembar jawaban tertulis, Kamis (30/10/2025).
Ogi menambahkan kebijakan permodalan akan tetap dijalankan secara konsisten agar industri asuransi dapat tumbuh lebih sehat dan berdaya saing.
Sementara itu, Ogi mengatakan terdapat 112 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk tahap pertama pada 2026.
"Berdasarkan laporan bulanan per September 2025, terdapat 112 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada 2026. Jumlahnya mencakup 77,8% terhadap total perusahaan," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (10/11/2025).
Baca Juga: AAUI: Asuransi Kredit Fintech P2P Lending Butuh Kehati-hatian
Asal tahu saja, peningkatan ekuitas tahap pertama untuk 2026, perusahaan asuransi wajib memenuhi aturan ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar, perusahaan asuransi syariah sebesar Rp 100 miliar, reasuransi sebesar Rp 500 miliar, dan reasuransi syariah sebesar Rp 200 miliar. Aturan ekuitas minimum tahap pertama harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2026.
Ogi juga menerangkan tujuan adanya pengaturan peningkatan ekuitas minimum untuk memperkuat permodalan dan stabilitas sektor perasuransian. Dia bilang OJK terus memantau, sekaligus mengarahkan agar rencana pemenuhan ekuitas tercermin dalam rencana bisnis perusahaan perasuransian.
OJK menyampaikan perusahaan perasuransian dapat mengambil sejumlah opsi untuk memenuhi kewajiban peningkatan ekuitas minimum, seperti merger atau akuisisi.
Selanjutnya: Pesawat Mendarat Darurat di Karawang, Lima Penumpang Selamat
Menarik Dibaca: 15 Makanan Penurun Kolesterol yang Paling Cepat, Terong Salah Satunya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













