kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   25.000   1,49%
  • USD/IDR 16.450   35,00   0,21%
  • IDX 6.380   -139,26   -2,14%
  • KOMPAS100 926   -23,75   -2,50%
  • LQ45 725   -12,49   -1,69%
  • ISSI 196   -6,34   -3,13%
  • IDX30 379   -3,71   -0,97%
  • IDXHIDIV20 456   -5,75   -1,25%
  • IDX80 105   -2,26   -2,11%
  • IDXV30 108   -2,36   -2,13%
  • IDXQ30 124   -0,95   -0,75%

OJK: Ada 4 Perusahaan Pembiayaan dari 146 Belum Penuhi Syarat Ekuitas Rp 100 Miliar


Selasa, 04 Maret 2025 / 16:15 WIB
OJK: Ada 4 Perusahaan Pembiayaan dari 146 Belum Penuhi Syarat Ekuitas Rp 100 Miliar
ILUSTRASI. Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Reporter: Nadya Zahira | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 4 perusahaan pembiayaan dari 146 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan terkait dengan kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar hingga akhir Januari 2025.

“Kemudian, ada 11 dari 97 penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp 7,5 miliar,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (4/3). 

Agusman menerangkan, dari 11 penyelenggara fintech P2P lending tersebut, 5 di antaranya sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal di store.

Baca Juga: Mulai 4 Juli 2025, Fintech Lending Wajib Penuhi Ekuitas Minimum Rp 12,5 Miliar  

Untuk itu, dia mengatakan bahwa OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, yang dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham maupun dari strategi investor yang kredibel, termasuk pengembalian izin usaha. 

Lebih lanjut, Agusman juga menyebutkan sebanyak 21 koperasi di sektor jasa keuangan yang open loop, yang telah dialihkan pengaturan dan pengawasannya kepada OJK, nilai asetnya mencapai Rp 339,12 miliar, dengan pembiayaan yang telah disalurkan sebesar Rp 209,77 miliar.

“Sedangkan terhadap 3 koperasi open loop yang belum berizin di OJK, kami telah menyampaikan surat pemberitahuan untuk perpanjangan proses pengajuan izin usaha,” kata dia. 

Baca Juga: OJK: 107 Perusahaan Perasuransian Telah Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum untuk 2026

Di samping itu, selama bulan Januari 2025, Agusman mengatakan OJK telah mengenakan sanksi administatif, antara lain kepada 19 perusahaan pembiayaan, 7 perusahaan modal ventura, dan 24 penyelenggara fintech peer-to-peer lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan atau tindak lanjut pemeriksaan. 

Untuk memperkuat kerangka pengaturan dan pengembangan industri PVML, dia menyebutkan bahwa OJK sedang menyusun perubahan surat edaran OJK, tentang penyelenggaraan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau LPBBTI yang mengatur antara lain, penguatan pengaturan pembatasan pemberi dana dan penerimaan dana LPBBTI.

“Selain itu, OJK juga meningkatkan kapasitas dan keahlian tim penilai calon pihak utama di industri PVML dan terus menyempurnakan proses bisnis penilaian kemampuan dan kepatutan, sebagaimana ditekankan pada PVML Fit and Proper Test Assessor Summit 2025 kemarin,” tandasnya. 

Baca Juga: OJK Catat 4 Perusahaan Pembiayaan Belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp 100 Miliar

Selanjutnya: Trakindo Serahkan Unit Rotary Drills Terbaru CAT MD6250

Menarik Dibaca: 10 Cara Menurunkan Asam Urat Tanpa Obat Saat Puasa, Ini Tips yang Harus Dicoba

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×