kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.684.000   -8.000   -0,47%
  • USD/IDR 16.402   2,00   0,01%
  • IDX 6.646   113,79   1,74%
  • KOMPAS100 990   21,69   2,24%
  • LQ45 776   14,22   1,87%
  • ISSI 203   3,92   1,97%
  • IDX30 401   6,72   1,70%
  • IDXHIDIV20 483   8,87   1,87%
  • IDX80 112   2,06   1,87%
  • IDXV30 117   1,19   1,03%
  • IDXQ30 133   2,24   1,72%

OJK: 107 Perusahaan Perasuransian Telah Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum untuk 2026


Rabu, 12 Februari 2025 / 13:22 WIB
OJK: 107 Perusahaan Perasuransian Telah Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum untuk 2026
ILUSTRASI. Per November 2024, tercatat ada 103 perusahaan perasuransian yang sudah memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk 2026. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww/17.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat perusahaan perasuransian yang telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk 2026 bertambah. Per November 2024, tercatat ada 103 perusahaan perasuransian yang sudah memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk 2026.

"Berdasarkan laporan bulanan per Desember 2024, terdapat 107 perusahaan dari 146 perusahaan perasuransian yang telah memenuhi memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk 2026," ucap Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam keterangan resmi Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025, Rabu (12/2).

Sementara itu, Ogi menyampaikan OJK terus melakukan monitoring terhadap pemenuhan ekuitas minimum dan akan melakukan asessment atas peluang-peluang yang mungkin dilakukan oleh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk memenuhi ketentuan tersebut.

Baca Juga: OJK: 6 Perusahaan Perasuransian Belum Memiliki Aktuaris per Januari 2025

Sebelumnya, Ogi mengimbau kepada perusahaan perasuransian agar akumulasi dari profit atau laba perusahaan tidak dibagikan dividen, sehingga ekuitasnya akan meningkat.

Selain itu, dia juga mengimbau agar para Pemegang Saham Perusahaan (PSP) dapat berkomitmen untuk bisa menambah ekuitas perusahaan melalui suntikan modal. Dengan demikian, perusahaan bisa memenuhi ekuitas minimum yang telah ditetapkan.

Sebagai informasi, perusahaan perasuransian wajib memenuhi aturan modal minimum yang telah ditetapkan OJK dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Adapun aturan modal minimum tahap pertama harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2026. 

Selanjutnya: Coretax Dikeluhkan Wajib Pajak, Ombudman Ingatkan Potensi Maladministradi

Menarik Dibaca: 10 Ciri-ciri Asam Urat Tinggi yang Patut Anda Waspadai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×