Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur di dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 mengenai penyelenggaraan fintech peer to peer (P2P) lending, bahwa penerima dana atau borrower hanya dapat menerima pembiayaan atau pinjaman maksimum dari 3 penyelenggara saja.
Mengenai ketentuan itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan ketentuan terkait batas maksimum pembiayaan pada 3 penyelenggara telah dilakukan penyesuaian. Hal itu sejalan dengan perkembangan industri.
"Ketentuan mengenai batas maksimum pembiayaan pada 3 penyelenggara telah dilakukan penyesuaian, sejalan dengan perkembangan industri dan memperhatikan kebutuhan pembiayaan alternatif untuk mendukung akses keuangan di tengah masyarakat," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Jumat (7/8/2026).
Dalam praktik penyaluran pembiayaan, Agusman mendorong penyelenggara fintech lending untuk menerapkan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran. Salah satunya melalui penilaian kelayakan penerima dana dan pengelolaan risiko yang memadai.
Baca Juga: OJK Tengah Menyusun Pedoman Keamanan dan Ketahanan Siber bagi Fintech Lending
Sebelumnya, Agusman menyampaikan OJK senantiasa melakukan pengawasan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk memastikan kepatuhan penyelenggara fintech lending terhadap ketentuan yang ada. Dia bilang pabila dalam proses pengawasan ditemukan adanya pelanggaran, penyelenggara akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terkait pengaturan tahun ini, OJK telah menerbitkan 3 ketentuan di bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) sepanjang Semester I-2026.
Salah satu ketentuan yang sudah diterbitkan, yakni Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pelaporan dan Permintaan Data Transaksi Pendanaan oleh Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech lending.
Adapun penerbitan ketentuan tersebut sebagai bagian dari penguatan regulasi industri fintech lending melalui penyelenggaraan sistem pelaporan yang andal, komprehensif, dan terintegrasi. OJK menyebut penerbitan POJK Nomor 8 Tahun 2026 merupakan salah satu langkah OJK dalam memperkuat infrastruktur data industri jasa keuangan digital. Dengan demikian, proses pengawasan dapat dilakukan secara lebih efektif, akurat, dan berbasis risiko.
Melalui POJK itu, OJK mengatur kewajiban penyelenggara fintech lending untuk menyampaikan data transaksi pendanaan kepada OJK secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu melalui sistem pelaporan yang dikelola OJK.
Baca Juga: OJK Nilai Implementasi AI Dapat Berdampak Positif bagi Industri Fintech Lending
Selain itu, diterbitkan juga Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Buy Now Pay Later (BNPL) bagi Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.
Agusman sempat menerangkan PADK tersebut sebagai ketentuan pelaksanaan Peraturan OJK (POJK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti. Dia menyebut terdapat sejumlah ketentuan yang tertuang dalam PADK Nomor 2 Tahun 2026, di antaranya mengatur batasan usia, pendapatan minimum calon debitur, dan rasio leverage.
Berikutnya, OJK sudah menerbitkan PADK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kualitas Aset PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI. Agusman menyampaikan PADK itu merupakan amanat Pasal 52 ayat (6) POJK Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero). Dia bilang ada sejumlah ketentuan yang diatur dalam PADK tersebut, seperti pedoman penilaian kualitas piutang pembiayaan berdasarkan tiga pilar, yaitu prospek usaha debitur, kinerja keuangan debitur, dan kemampuan membayar debitur.
Sementara itu, Agusman mengatakan saat ini, OJK juga sedang menyusun beberapa peraturan, antara lain perubahan regulasi terkait pengawasan, penetapan status pengawasan, dan tindak lanjut pengawasan PVML. Dia berharap aturan itu dapat diterbitkan pada Semester II-2026.
Baca Juga: Investor Kian Selektif, Fintech P2P Lending Hadapi Tantangan Penuhi Modal Minimum
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_22072614202900.jpg)
