kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

OJK ajak bicara perusahaan asuransi umum untuk membahas aturan penjaminan


Sabtu, 30 Juni 2018 / 14:45 WIB
OJK ajak bicara perusahaan asuransi umum untuk membahas aturan penjaminan


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penetapan undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2016 tentang penjaminan masih menimbulkan multitafsir di kalangan masyarakat dan indutri asuransi. Salah satunya terkait pemasaran produk suretyship atau penjaminan proyek yang seolah-olah tidak bisa dijalankan oleh industri asuransi umum pasca tahun 2019.

Mengetahui hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Ban (IKNB) OJK Riswinandi langsung ambil sikap cepat, yaitu dengan melakukan pembahasan secara internal terkait pihak mana saja yang bisa memasarkan produk asuransi tersebut.

“Kami masih membahasnya secara internal, apalagi ada ketentuan pemasaran produk surety setelah tahun 2019. Kami juga ingin menyesuaikan aturan itu dengan asosiasi asuransi umum lebih dulu,” kata Riswandi ketika ditemui di Jakarta, pada kesempatan baru-baru ini.

Menurutnya, pembahasan aturan ini menjadi sesuatu yang penting karena sudah berbentuk undang-undang. Meski demikian, peraturan ini masih perlu penyesuaian dengan kondisi dan kebutuhan industri asuransi saat ini.

Terkait hal tersebut, lembaga pengawas ini akan fokus mencari jalan keluar, agar peraturan ini bisa menguntungkan semua pihak. Rencananya, OJK bakal melakukan dialog dengan perusahaan asuransi umum dan penjaminan, sehingga bisa menghasilkan kesepakatan yang mufakat.

“Kami akan bicara dengan asuransi umum untuk menerima masukan mereka seperti apa. Pertemuan itu masih direncanakan, sedangkan pertemuan dengan perusahaan penjaminan nanti. Kami mau bicara satu-satu dulu,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×