Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimis menghadapi arus balik para pengawas perbankan dari OJK ke Bank Indonesia (BI). Pasalnya, sekitar 70% dari 1.070 pegawai BI memilih tetap bertahap di OJK, sisanya sekitar 30% akan menetap dipangkuan BI.
Nah, sekitar 30% pegawai yang akan pindah ini terdiri dari bagian pengawas perbankan, tenaga administrasi dan tenaga pengelola data atau informasi.
Misalnya, pengawas perbankan ini tidak seluruhnya kembali ke BI sehingga kestabilan industri perbankan serta lembaga keuangan akan tetap terjaga hingga memperoleh sumber daya manusia (SDM) yang handal pada pengawasan perbankan.
"Yang memilih tetap di OJK antara 67%-68% dari 1.070 pegawai," kata Nelson Tampubolon, Dewan Komisioner OJK Bidang Perbankan, kepada KONTAN, Rabu (6/1).
Nelson menambahkan, pihaknya akan segera melakukan proses rekrutmen pegawai untuk memenuhi kekosongan ini dari sebelumnya OJK telah beberapa kali mencari pegawai baru yang sudah berpengalaman. Jaminan sistem lembaga keuangan akan stabil adalah dengan memberikan training kepada pengawas baru oleh orang-orang lama yang sudah lebih senior dan profesional.
Tahap awal yang paling mendesak adalah menyiapkan SDM pengganti yang kembali ke BI. Berikutnya, lembaga superbodi ini akan merekrut juga untuk melengkapi kekurangan itu meskipun selama ini jumlah pengawas bank masih jauh dari cukup.
Pasalnya, industri lembaga keuangan sangat banyak dan besar sehingga membutuhkan tenaga pengawas untuk menyeimbangkannya. "Apalagi OJK akan membuka banyak kantor yang membutuhkan banyak SDM," jelasnya.
Muliaman Darmansyah Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK mengaku, pihaknya akan mengumumkan status ribuan pegawai sementara ini pada pekan depan atau paling akhir pada 31 Januari 2016. Adapun, bagi pegawai sementara yang memutuskan untuk kembali bekerja sebagai pegawai BI, masa pindah tugas akan dilaksanakan pada 2017 mendatang.
Sementara itu, Raden Pardede Dewan Penasihat Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) menyampaikan, enggan memberikan pendapat terkait proses peralihan pegawai sementara dari OJK ke BI ini karena itu masalah internal antara dua regulator. "Masalah ini sebaiknya diselesaikan secara internal," terang Raden.
Informasi saja, sejak mulai beroperasi akhir 2012, kebutuhan SDM OJK sebanyak 2.531 pegawai. Peralihan wewenang pengawas bank dari BI ke OJK dimulai pada awal tahun 2013.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News