Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Karyawan Bank Indonesia (BI) yang mendapatkan tugas sementara sebagai Pengawas di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini telah memasuki masa tenggat waktu.
Para karyawan BI tersebut tengah memasuki masa-masa ‘menggantung’ karena menunggu keputusan untuk tetap bersandar di OJK atau balik kepangkuan BI.
Hasil awal membuktikan ternyata banyak karyawan yang memilih pindah ke BI. Lalu pertanyaan berikutnya bagaimana nasib pengawasan bank di masa yang akan mendatang jika OJK kekurangan tenaga pengawas bank? Ingat tidak seperti perusahaan atau institusi yang lain, bank adalah institusi yang jika terjadi masalah dengannya akan bisa menjadi pemicu suatu krisis keuangan atau krisis ekonomi.
Sigit Pramono, Ketua Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) mengatakan persoalan kebutuhan besar Sumber Daya Manusia (SDM) bidang pengawasan perbankan ini timbul akibat banyak kelemahan dari Undang-Undang OJK. Misalnya, UU OJK yang berakhir pada kompromi kepentingan dan kompromi politik.
“Salah satunya itu tadi pasal yang memberikan hak memilih kepada pegawai BI yang dipinjamkan sementara kepada OJK untuk memilih terus di OJK atau kembali ke BI,” katanya, Rabu (6/1).
Padahal, kata dia, semestinya dari awal pengawas bank di BI diharuskan memilih mau ke OJK atau tetap di BI. Kemudian jika ternyata banyak yang tidak mau ke OJK ya OJK harus merekrut tenaga baru, mendidik dan melatih menjadi pengawas bank.
Sigit menyarankan, mau tidak mau atau suka tidak suka wasit lembaga keuangan ini harus bergerak cepat untuk merekrut tenaga pengawas baru. Baik tenaga pengawas yang berasal dari kantor akuntan maupun lulusan segar dari Perguruan Tinggi.
Langkah selanjutnya, OJK harus segera melakukan matrikulasi dan pelatihan kilat untuk menyiapkan tenaga pengawas bank.
Pilihan lain untuk lembaga superbodi ini adalah “mensubkontrakkan" sebagian pekerjaan pengawasan bank ke BI. “Ini sepertinya pilihan yang konyol, tetapi tampaknya OJK tidak ada jalan lain yang lebih baik. Pasalnya, OJK sebagai pengawas yang tidak hanya di perbankan ini harus mampu menyiapkan SDM untuk pengawas perbankan yang handal,” katanya.
Kini, OJK harus mampu memanfaatkan masa transisi proses pindah tugas yang akan terjadi pada tahun 2017 mendatang untuk menyiapkan secara benar SDM pengawas perbankan yang baru sebelum kembali ke BI.
Prinsip dalam pengawasan bank adalah institusi apapun yang bisa menjadi pemicu krisis ketika ekonomi sedang bergolak, maka dalam situasi ekonomi normal institusi itu harus diawasi ketat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News