Reporter: Mona Tobing | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melonggarkan perizinan produk asuransi. Dengan begitu, perusahaan asuransi dapat mewujudkan inovasi dengan cepat di tengah perlambatan pertumbuhan ekonomi.
Lewat kebijakan ini, nantinya perusahaan asuransi tidak harus mengantongi izin dari OJK untuk memasarkan produk asuransi barunya. Sementara untuk perizinannya bisa diurus belakangan.
Kami sedang mengkaji produk-produk asuransi seperti apa yang tidak perlu izin dan cukup lapor. Jadi tidak semua produk asuransi baru yang ingin dikeluarkan harus lewat izin. Kami sedang buat kebijakannya," kata Firdaus Djealani, Anggota Dewan Komisioner OJK belum lama ini.
Kata Firdaus, perusahaan asuransi yang ingin meluncurkan produk asuransi baru hanya perlu melaporkannya lewat jalur online. Namun setelah produk tersebut telah dijual ke pasar, perusahaan wajib lapor.
Namun Firdaus mengarisbawahi, jenis produk yang bisa ditawarkan tanpa izin terlebih dahulu adalah jenis produk asuransi seperti: asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi kredit, dan asuransi mikro.
Menurut Firdaus, tujuan kebijakan untuk meningkatkan penetrasi pasar asuransi. "Ini bisa mendongkrak perolehan premi baru. Namun, khusus produk yang berisiko dan kompleks tetap harus izin dari OJK," tegas Firdaus.
Selain alasan penetrasi, izin produk tanpa harus lewat OJK karena terlalu banyak izin yang diberikan setiap tahunnya. Tahun lalu misalnya, OJK memberikan 1.000 izin produk asuransi bagi perusahan asuransi umum dan jiwa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News