kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

OJK akan permudah izin produk asuransi


Rabu, 12 Agustus 2015 / 13:24 WIB
OJK akan permudah izin produk asuransi


Reporter: Mona Tobing | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melonggarkan perizinan produk asuransi. Dengan begitu, perusahaan asuransi dapat mewujudkan inovasi dengan cepat di tengah perlambatan pertumbuhan ekonomi.

Lewat kebijakan ini, nantinya perusahaan asuransi tidak harus mengantongi izin dari OJK untuk memasarkan produk asuransi barunya. Sementara untuk perizinannya bisa diurus belakangan.

Kami sedang mengkaji produk-produk asuransi seperti apa yang tidak perlu izin dan cukup lapor. Jadi tidak semua produk asuransi baru yang ingin dikeluarkan harus lewat izin. Kami sedang buat kebijakannya," kata Firdaus Djealani, Anggota Dewan Komisioner OJK belum lama ini.

Kata Firdaus, perusahaan asuransi yang ingin meluncurkan produk asuransi baru hanya perlu melaporkannya lewat jalur online. Namun setelah produk tersebut telah dijual ke pasar, perusahaan wajib lapor.

Namun Firdaus mengarisbawahi, jenis produk yang bisa ditawarkan tanpa izin terlebih dahulu adalah jenis produk asuransi seperti: asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi kredit, dan asuransi mikro.

Menurut Firdaus, tujuan kebijakan untuk meningkatkan penetrasi pasar asuransi. "Ini bisa mendongkrak perolehan premi baru. Namun, khusus produk yang berisiko dan kompleks tetap harus izin dari OJK," tegas Firdaus.

Selain alasan penetrasi, izin produk tanpa harus lewat OJK karena terlalu banyak izin yang diberikan setiap tahunnya. Tahun lalu misalnya, OJK memberikan 1.000 izin produk asuransi bagi perusahan asuransi umum dan jiwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×