kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Operator telekomunikasi sudah konsultasi LKD ke BI


Kamis, 16 Januari 2014 / 20:17 WIB
Operator telekomunikasi sudah konsultasi LKD ke BI
ILUSTRASI. Teh putih, efektif menurunkan berat badan dan membakar lemak.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyatakan, ada beberapa perusahaan telekomunikasi yang telah melakukan konsultasi mengenai Layanan Keuangan Digital (LKD) atau Digital Finance Services (DFS).

Sayangnya, pejabat Bank Indonesia masih enggan menyebutkan siapa saja operator telekomunikasi yang telah melakukan konsultasi layanan keuangan digital.

"Karena kebijakannya belum pasti. Siapa operatornya, nanti kami kaji terlebih dahulu," ujar Rosmaya Hadi, Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI di Gedung BI, Jakarta, Kamis (16/1).

Perlu diketahui, program LKD sudah beberapa kali berganti nama. Tahun 2011 lalu, program diberi istilah branchless banking. Kemudian diubah dengan istilah mobile payment services (MPS), dan sekarang diubah menjadi digital finance services atau layanan keuangan digital (LKD).

Tahun lalu, bank sentral juga telah menguji coba layanan perbankan tanpa kantor cabang atau branchless banking ini selama tiga bulan. Bank ikut serta adalah; yakni Bank Mandiri, Bank BRI, CIMB Niaga, Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) dan Bank Sinar Harapan Bali.

Selain bank, ikut juga dalam program ujicoba itu perusahaan telekomunikasi yang terlibat saat uji coba adalah Telkomsel, Indosat (PT Indosat Tbk) dan XL (PT XL Axiata Tbk).

Rosmaya menjelaskan, BI akan menyiapkan aturan main sistem pembayaran tersebut, termasuk soal peran dari operator telekomunikasi. "Kami belum mengatur operasional, karena kami akan melihat terlebih dahulu posisi operator telekomunikasi seperti apa di LKD," jelas Rosmaya.

Jika tak ada aral melintang, Rosmaya menargetkan beleid LKD itu bisa dirilis Februari nanti.  Yang jelas, aturan main tahap awal yang disusun BI dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan ) adalah, yang bisa mengoperasikan LKD hanya bank umum berdasarkan kegiatan usaha (BUKU 4) dengan modal di atas Rp 30 triliun.

"Koordinasi antara BI dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sudah bagus dalam hal ini. Kami lakukan pengaturan bersama-sama, karena bertemu di mekanisme kerja dan juga mekanisme koordinasi. Semangatnya adalah agar masyarakat melakukan kegiatan transaksi keuangan seperti transfer dana dan sebagainya dengan lembaga atau institusi yang memiliki izin resmi. Dalam waktu dekat BI akan meningkatkan kerjasama dengan pihak Kepolisian, sehingga menjaga dari sisi itu," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×