Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan perusahaan asuransi umum konvensional memiliki kesempatan untuk melakukan perubahan jenis usaha menjadi perusahaan asuransi umum syariah. Adapun ketetuannya tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023.
Meski demikian, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan perubahan jenis usaha bagi perusahaan asuransi juga perlu memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
"Perlu memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan yang berlaku, termasuk memastikan bahwa proses konversi tidak merugikan kepentingan pemegang polis," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (21/10/2026).
Pada prinsipnya, Ogi menerangkan keputusan untuk melakukan konversi merupakan bagian dari strategi bisnis perusahaan dengan mempertimbangkan potensi pasar, prospek pengembangan usaha, kesiapan operasional, serta kemampuan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: OJK Sebut Asuransi Mikro Dapat Jadi Sumber Pertumbuhan Baru bagi Industri Asuransi
OJK memandang bahwa pengembangan usaha asuransi syariah perlu berlandaskan model bisnis yang berkelanjutan, tata kelola yang baik, serta kemampuan perusahaan dalam memberikan layanan dan perlindungan yang optimal kepada masyarakat.
Lebih lanjut, OJK memahami bahwa terdapat perbedaan ketentuan ekuitas minimum antara perusahaan asuransi konvensional dan syariah. Ogi menyebut perubahan jenis usaha tak serta-merta bisa dilakukan begitu saja. Dia menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib memenuhi persyaratan permodalan sesuai dengan jenis usaha dan ketentuan yang berlaku.
"Oleh karena itu, OJK akan mengevaluasi setiap permohonan konversi secara menyeluruh, termasuk dari aspek permodalan, tata kelola, manajemen risiko, kepatuhan terhadap prinsip syariah, kesiapan operasional, serta keberlanjutan usaha perusahaan setelah konversi," tuturnya.
Baca Juga: Bank Mandiri Catat Laba Rp 45,5 Triliun hingga Kuartal III 2026
Ogi menyampaikan bahwa OJK juga akan memastikan bahwa setiap proses konversi tetap mengutamakan perlindungan pemegang polis, khususnya dalam pemenuhan hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian asuransi. Dengan demikian, dia berharap konversi dapat mendukung penguatan industri asuransi syariah yang sehat, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














