kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.540.000   -10.000   -0,39%
  • USD/IDR 18.097   17,00   0,09%
  • IDX 5.439   51,35   0,95%
  • KOMPAS100 703   6,01   0,86%
  • LQ45 547   2,49   0,46%
  • ISSI 186   3,05   1,66%
  • IDX30 306   1,13   0,37%
  • IDXHIDIV20 403   3,67   0,92%
  • IDX80 81   0,56   0,70%
  • IDXV30 112   1,52   1,37%
  • IDXQ30 102   0,58   0,58%

OJK: Asuransi Umum Konvensional Punya Kesempatan Ubah Jenis Usaha Jadi Syariah


Jumat, 23 Oktober 2026 / 17:09 WIB
OJK: Asuransi Umum Konvensional Punya Kesempatan Ubah Jenis Usaha Jadi Syariah
ILUSTRASI. OJK menyebut perusahaan asuransi umum konvensional memiliki kesempatan untuk mengubah jenis usaha menjadi perusahaan asuransi umum syariah.(KONTAN/Ferry Saputra)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan perusahaan asuransi umum konvensional memiliki kesempatan untuk melakukan perubahan jenis usaha menjadi perusahaan asuransi umum syariah. Adapun ketetuannya tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023. 

Meski demikian, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan perubahan jenis usaha bagi perusahaan asuransi juga perlu memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

"Perlu memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan yang berlaku, termasuk memastikan bahwa proses konversi tidak merugikan kepentingan pemegang polis," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (21/10/2026).

Pada prinsipnya, Ogi menerangkan keputusan untuk melakukan konversi merupakan bagian dari strategi bisnis perusahaan dengan mempertimbangkan potensi pasar, prospek pengembangan usaha, kesiapan operasional, serta kemampuan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Baca Juga: OJK Sebut Asuransi Mikro Dapat Jadi Sumber Pertumbuhan Baru bagi Industri Asuransi

OJK memandang bahwa pengembangan usaha asuransi syariah perlu berlandaskan model bisnis yang berkelanjutan, tata kelola yang baik, serta kemampuan perusahaan dalam memberikan layanan dan perlindungan yang optimal kepada masyarakat.

Lebih lanjut, OJK memahami bahwa terdapat perbedaan ketentuan ekuitas minimum antara perusahaan asuransi konvensional dan syariah. Ogi menyebut perubahan jenis usaha tak serta-merta bisa dilakukan begitu saja. Dia menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib memenuhi persyaratan permodalan sesuai dengan jenis usaha dan ketentuan yang berlaku. 

"Oleh karena itu, OJK akan mengevaluasi setiap permohonan konversi secara menyeluruh, termasuk dari aspek permodalan, tata kelola, manajemen risiko, kepatuhan terhadap prinsip syariah, kesiapan operasional, serta keberlanjutan usaha perusahaan setelah konversi," tuturnya.

Baca Juga: Bank Mandiri Catat Laba Rp 45,5 Triliun hingga Kuartal III 2026

Ogi menyampaikan bahwa OJK juga akan memastikan bahwa setiap proses konversi tetap mengutamakan perlindungan pemegang polis, khususnya dalam pemenuhan hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian asuransi. Dengan demikian, dia berharap konversi dapat mendukung penguatan industri asuransi syariah yang sehat, berdaya saing, dan berkelanjutan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×