kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

OJK atur kerjasama multifinance dan fintech


Senin, 08 Oktober 2018 / 13:43 WIB
OJK atur kerjasama multifinance dan fintech
ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur kerjasama antara perusahaan pembiayaan (multifinance) dengan perusahaan financial technology (fintech). Aturan ini tertuang dalam revisi Peraturan OJK Nomor 29/POJK.05/2014 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Bambang W Budiawan mengatakan revisi POJK tersebut akan terbit dalam waktu dekat.

“Ditunggu saja, Insya Allah terbit bulan ini dan saat ini sedang difinalisasi,” kata Bambang kepada Kontan.co.id, Senin (8/10).

Menurutnya, pada bab perluasan usaha, mengatur kerjasama multifinance dengan perusahaan financial technology (fintech). Pasal 39 ayat 1 menyebutkan, dalam menjalankan kegiatan usaha, perusahaan pembiayaan dapat bekerjasama dengan pihak lain melalui pembiayaan penerusan (channeling) atau pembiayaan bersama (joint financing).

Selanjutnya ayat 2, menyatakan kerjasama perusahaan pembiayaan dengan pihak lain melalui channeling atau joint financing wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur masing-masing pihak.

Ia mencontohkan, kerjasama dengan skema channeling, dimana perusahaan pembiayaan menjadi investor atau pemberi pinjaman kepada perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending, multifinance yang diperkenankan bekerjasama adalah perusahaan yang fokus menopang pembiayaan di sektor investasi, modal kerja dan multiguna.

“Jadi perusahaan pembiayaan dalam aturan itu bertindak sebagai investor fintech. Itu sudah jelas diatur dalam revisi POJK 29,” tambahnya.

Disamping itu, multifinance wajib bekerjasama dengan perusahaan fintech P2P lending yang telah mengantongi tanda terdaftar dan izin dari OJK. Nantinya akan ada proses duplikasi database fintech ke OJK dengan tujuan untuk mengawasi kinerja multifinance.

“Perusahaan fintech P2P lending harus tunduk pada aspek transparansi sesuai ketentuan perjanjian dengan perusahaan pembiayaan. Ini adalah salah satu bentuk pengawasan OJK,” kata dia.

Melalui kerjasama ini diharapakan ada pengaturan yang jelas dan membuat multifinance lebih bijak serta berhati-hati dalam menjalankan usahanya. Realisasi kerjasama tersebut bisa disampaikan dalam bentuk rencana bisnis perusahaan.

Meskipun melibatkan pihaknya lain, namun kerjasama ini belum bisa mengerek pertumbuhan bisnis pembiayaan di tahun 2018. Bambang meramalkan dampaknya mulai terasa di tahun depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×