Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menerbitkan revisi Peraturan OJK Nomor 29/POJK.05/2014 di bulan Oktober ini. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan atau multifinance.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Bambang W Budiawan mengatakan, revisi POJK tersebut akan terbit dalam waktu dekat. “Ditunggu saja, Insya Allah terbit bulan ini,” kata Bambang kepada Kontan.co.id, belum lama ini.
Salah satu, aturan ini membahas kerja sama multifinance dengan perusahaan financial technology (fintech). “Akan mengatur kerjasama multifinance dan fintech. Akan tercakup di revisi POJK 29, di bab perluasan usaha. Sabar ya,” tambahnya.
Selain mengatur kerjasama multifinance dengan fintech, revisi aturan ini juga mengatur pembiayaan di sektor rill, kemudian manajemen risiko dan perlindungan nasabah.
Berdasarkan catatan Kontan.co.id, POJK ini mengatur pembiayaan di sektor rill, dengan mendorong perusahaan mutifinance meningkatkan pembiayaan produktif sebesar 10% dari total pembiayaan.
Sampai dengan Agustus 2018, sebanyak 62 multifinance dari total 191 perusahaan telah memiliki lini bisnis pembiayaan di sektor produktif. Namun, porsi tersebut masih di bawah angka 10% dari jumlah pembiayaan yang disalurkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News