kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.889.000   43.000   2,33%
  • USD/IDR 16.825   -1,00   -0,01%
  • IDX 6.254   286,04   4,79%
  • KOMPAS100 892   48,19   5,71%
  • LQ45 707   37,74   5,64%
  • ISSI 193   7,28   3,92%
  • IDX30 373   19,75   5,60%
  • IDXHIDIV20 451   19,32   4,47%
  • IDX80 101   5,64   5,89%
  • IDXV30 106   4,60   4,54%
  • IDXQ30 123   5,40   4,59%

Revisi POJK multifinance terbit bulan ini


Minggu, 07 Oktober 2018 / 14:55 WIB
Revisi POJK multifinance terbit bulan ini
ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menerbitkan revisi Peraturan OJK Nomor 29/POJK.05/2014 di bulan Oktober ini. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan atau multifinance.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Bambang W Budiawan mengatakan,  revisi POJK tersebut akan terbit dalam waktu dekat. “Ditunggu saja, Insya Allah terbit bulan ini,” kata Bambang kepada Kontan.co.id, belum lama ini.

Salah satu, aturan ini membahas kerja sama multifinance dengan perusahaan financial technology (fintech). “Akan mengatur kerjasama multifinance dan fintech. Akan tercakup di revisi POJK 29, di bab perluasan usaha. Sabar ya,” tambahnya.

Selain mengatur kerjasama multifinance dengan fintech, revisi aturan ini juga mengatur pembiayaan di sektor rill, kemudian manajemen risiko dan perlindungan nasabah.

Berdasarkan catatan Kontan.co.id, POJK ini mengatur pembiayaan di sektor rill, dengan mendorong perusahaan mutifinance meningkatkan pembiayaan produktif sebesar 10% dari total pembiayaan.

Sampai dengan Agustus 2018, sebanyak 62 multifinance dari total 191 perusahaan telah memiliki lini bisnis pembiayaan di sektor produktif. Namun, porsi tersebut masih di bawah angka 10% dari jumlah pembiayaan yang disalurkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×