CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

OJK awasi fee top up agar tidak ganggu perbankan


Kamis, 21 September 2017 / 14:27 WIB
OJK awasi fee top up agar tidak ganggu perbankan


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan tidak akan ikut campur terkait pengenaan biaya isi ulang elektronik (fee top up) yang akan ditetapkan oleh Bank Indonesia. Meski begitu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menyebut, pihaknya akan tetap mengkaji industri perbankan agar pengenaan fee top up tidak memberatkan pihak perbankan.

"Kami akan lakukan diskusi terus dengan perbankan, supaya perbankan nanti tidak mengalami disrupsi," ujar Heru saat ditemui di Jakarta, Selasa (19/9) malam. 

Tidak hanya uang elektronik saja, menurut Heru pihaknya akan mengawasi dari sisi yang lebih luas yakni mengenai penerapan serta perkembangan perusahaan teknologi finansial (tekfin). "Kami akan buat kajian agar perbankan berkolaborasi dengan financial technology (fintech), agar mereka tidak diibaratkan sebagai ancaman," tambah Heru.

Sebagai informasi saja, Bank Indonesia telah menerbitkan aturan Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway/NPG) yang menjadi cikal bakal terintegrasinya seluruh sistem pembayaran nasional. Dalam aturan tersebut, Bank Indonesia antara lain mengatur skema harga uang elektronik untuk transaksi isi ulang (top up) berkisar antara Rp 750 hingga Rp 1.500. Hal ini, tertuang pada Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/10/PADG 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (NPG).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×