Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan tidak akan ikut campur terkait pengenaan biaya isi ulang elektronik (fee top up) yang akan ditetapkan oleh Bank Indonesia. Meski begitu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menyebut, pihaknya akan tetap mengkaji industri perbankan agar pengenaan fee top up tidak memberatkan pihak perbankan.
"Kami akan lakukan diskusi terus dengan perbankan, supaya perbankan nanti tidak mengalami disrupsi," ujar Heru saat ditemui di Jakarta, Selasa (19/9) malam.
Tidak hanya uang elektronik saja, menurut Heru pihaknya akan mengawasi dari sisi yang lebih luas yakni mengenai penerapan serta perkembangan perusahaan teknologi finansial (tekfin). "Kami akan buat kajian agar perbankan berkolaborasi dengan financial technology (fintech), agar mereka tidak diibaratkan sebagai ancaman," tambah Heru.
Sebagai informasi saja, Bank Indonesia telah menerbitkan aturan Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway/NPG) yang menjadi cikal bakal terintegrasinya seluruh sistem pembayaran nasional. Dalam aturan tersebut, Bank Indonesia antara lain mengatur skema harga uang elektronik untuk transaksi isi ulang (top up) berkisar antara Rp 750 hingga Rp 1.500. Hal ini, tertuang pada Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/10/PADG 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (NPG).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News