Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP), salah satunya melalui pengawasan khusus. Hal itu dilakukan sebagai upaya penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PPDP.
Atas dasar itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK melakukan pengawasan khusus terhadap 6 perusahaan asuransi dan reasuransi per 25 November 2025.
"Pengawasan khusus sampai 25 November 2025 dilakukan terhadap 6 perusahaan asuransi dan reasuransi," ungkapnya dalam keterangan resmi konferensi pers RDK OJK, Kamis (11/12/2025).
Baca Juga: OJK: Kalangan Usia 26 Tahun Sampai 35 Tahun Paling Banyak Terjerat Pinjol Ilegal
Ogi menerangkan langkah pengawasan khusus tersebut bertujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. Selain itu, OJK juga melakukan pengawasan khusus terhadap 7 dana pensiun per 25 November 2025.
Ogi menambahkan, OJK juga terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada lembaga jasa keuangan melalui pengawasan khusus.
Selanjutnya: Akses Layanan Jantung hingga Ibu dan Anak Kini Tersedia di Bethsaida Hospital Serang
Menarik Dibaca: Akses Layanan Jantung hingga Ibu dan Anak Kini Tersedia di Bethsaida Hospital Serang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













